JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat baru saja menyetujui sebuah lembaga pemerintah baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) melalui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada rapat paripurna Selasa (8/9). Lembaga ini akan menjadi satu-satunya badan yang berwenang memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
BRAN nantinya tidak ditempatkan di bawah salah satu kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Penempatan ini memberikan otoritas tinggi kepada badan baru tersebut dalam menjalankan tugas-tugas reforma agraria di seluruh wilayah Indonesia.
Kedudukan dan Struktur BRAN
Menurut Pasal 11 draf RUU, BRAN didefinisikan sebagai “lembaga pemerintah yang melaksanakan Penyelenggaraan Reforma Agraria”. Badan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan memiliki posisi istimewa sebagai koordinator tunggal reforma agraria nasional.
BRAN dapat membentuk perwakilan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan. Uniknya, kepala perwakilan di tingkat provinsi akan dijabat oleh gubernur, sementara kepemimpinan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota. Struktur ini mengintegrasikan BRAN langsung dengan pemerintah lokal.
Pimpinan BRAN terdiri atas tiga orang: satu kepala dan dua wakil kepala. Ketiganya harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang reforma agraria. Presiden memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan mereka. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun dengan kesempatan terpilih kembali hanya satu kali berikutnya.
Tugas dan Fungsi Utama
Pasal 12 mengatur fungsi BRAN mencakup tiga pilar: perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Untuk menjalankan fungsi tersebut, Pasal 13 menetapkan delapan tugas spesifik BRAN.
Pertama, BRAN akan menyusun perencanaan dan strategi nasional reforma agraria. Kedua, badan ini bertugas mengumpulkan, mengelola, dan memutakhirkan data reforma agraria secara berkelanjutan. Ketiga, BRAN menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan dengan detail operasional yang jelas.
Keempat, BRAN mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan reforma agraria. Tugas ini menjadikan BRAN sebagai hub koordinasi lintas institusi. Kelima, BRAN mengidentifikasi dan menetapkan objek dan subjek reforma agraria.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.