Keenam, badan ini melaksanakan penataan aset melalui redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah—inti dari reforma agraria itu sendiri.
Ketujuh, BRAN melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria untuk memastikan implementasi berjalan efektif. Kedelapan, BRAN melaporkan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden secara berkala agar eksekutif selalu terjaga situasi terkini.
Kewenangan Luas BRAN
Pasal 14 memberikan kewenangan ekstensif kepada BRAN. Badan ini dapat menetapkan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan reforma agraria yang mengikat seluruh pemangku kepentingan. BRAN juga berhak meminta data, informasi, dan dokumen dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak lainnya.
Salah satu kewenangan paling kuat adalah menghentikan sementara proses administrasi pertanahan—termasuk penerbitan, peralihan, pembebanan, dan pendaftaran hak atas tanah—atas objek reforma agraria yang berstatus konflik agraria. Langkah ini memungkinkan BRAN mencegah perubahan status tanah yang sedang dalam sengketa.
BRAN juga dapat meminta penghentian sementara tindakan lapangan yang bersifat kekerasan atau berpotensi menimbulkan kekerasan, baik oleh masyarakat maupun aparat keamanan, di lokasi konflik agraria. Kewenangan ini mencerminkan komitmen untuk mencegah dan menghentikan eskalasi konflik.
Lebih lanjut, BRAN melaksanakan verifikasi dan validasi atas objek dan subjek reforma agraria; melakukan pengawasan terhadap keputusan BRAN yang harus dilaksanakan oleh berbagai institusi; dan mengeluarkan keputusan penyelesaian konflik agraria yang bersifat final dan mengikat berdasarkan undang-undang.
Dukungan Organisasi
Dalam menjalankan tugas, pimpinan BRAN didukung kesekretariatan yang diatur dalam Pasal 16. Kesekretariatan terdiri atas minimal satu Sekretaris Utama dan empat deputi dengan bidang spesifik:
Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria menangani aspek data dan strategi. Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah menyelesaikan sengketa. Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah mengurus penataan fisik dan distribusi lahan. Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria fokus pada aspek pemberdayaan penerima manfaat.
Sekretaris Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRAN. Menurut Pasal 17, Sekretaris Utama bertugas memberikan dukungan administrasi, mengoordinasikan dan menyusun rencana, program, dan anggaran BRAN, serta memberikan dukungan administrasi ketatausahaan dan sumber daya manusia.
Koordinasi Lintas Sektor
Pasal 23 mengatur hubungan BRAN dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. BRAN memimpin pengambilan keputusan lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penentuan objek reforma agraria yang bersumber dari kawasan hutan dan kawasan lainnya.
Keputusan lintas sektor ini dilaksanakan dengan mengintegrasikan perubahan peruntukan dan/atau pelepasan kawasan hutan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, dan urusan pemerintahan lainnya. Integrasi ini penting karena reforma agraria tidak bisa dipisahkan dari isu lingkungan, ekonomi lokal, dan perencanaan tata ruang nasional.
Dengan struktur kelembagaan ini, RUU Reforma Agraria bertujuan menciptakan mekanisme penyelesaian reforma agraria yang terkoordinasi, transparan, dan efektif di bawah kendali langsung kepemimpinan nasional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.