JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat baru saja menyetujui sebuah lembaga pemerintah baru bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) melalui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada rapat paripurna Selasa (8/9). Lembaga ini akan menjadi satu-satunya badan yang berwenang memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
BRAN nantinya tidak ditempatkan di bawah salah satu kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Penempatan ini memberikan otoritas tinggi kepada badan baru tersebut dalam menjalankan tugas-tugas reforma agraria di seluruh wilayah Indonesia.
Kedudukan dan Struktur BRAN
Menurut Pasal 11 draf RUU, BRAN didefinisikan sebagai “lembaga pemerintah yang melaksanakan Penyelenggaraan Reforma Agraria”. Badan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan memiliki posisi istimewa sebagai koordinator tunggal reforma agraria nasional.
BRAN dapat membentuk perwakilan di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kebutuhan. Uniknya, kepala perwakilan di tingkat provinsi akan dijabat oleh gubernur, sementara kepemimpinan di kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota. Struktur ini mengintegrasikan BRAN langsung dengan pemerintah lokal.
Pimpinan BRAN terdiri atas tiga orang: satu kepala dan dua wakil kepala. Ketiganya harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang reforma agraria. Presiden memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan mereka. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun dengan kesempatan terpilih kembali hanya satu kali berikutnya.
Tugas dan Fungsi Utama
Pasal 12 mengatur fungsi BRAN mencakup tiga pilar: perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Untuk menjalankan fungsi tersebut, Pasal 13 menetapkan delapan tugas spesifik BRAN.
Pertama, BRAN akan menyusun perencanaan dan strategi nasional reforma agraria. Kedua, badan ini bertugas mengumpulkan, mengelola, dan memutakhirkan data reforma agraria secara berkelanjutan. Ketiga, BRAN menetapkan target prioritas dan tahapan pelaksanaan dengan detail operasional yang jelas.
Keempat, BRAN mengoordinasikan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan reforma agraria. Tugas ini menjadikan BRAN sebagai hub koordinasi lintas institusi. Kelima, BRAN mengidentifikasi dan menetapkan objek dan subjek reforma agraria.
Keenam, badan ini melaksanakan penataan aset melalui redistribusi tanah dan pemberian legalitas hak atas tanah—inti dari reforma agraria itu sendiri.
Ketujuh, BRAN melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria untuk memastikan implementasi berjalan efektif. Kedelapan, BRAN melaporkan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden secara berkala agar eksekutif selalu terjaga situasi terkini.
Kewenangan Luas BRAN
Pasal 14 memberikan kewenangan ekstensif kepada BRAN. Badan ini dapat menetapkan kebijakan teknis dan pedoman pelaksanaan reforma agraria yang mengikat seluruh pemangku kepentingan. BRAN juga berhak meminta data, informasi, dan dokumen dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak lainnya.
Salah satu kewenangan paling kuat adalah menghentikan sementara proses administrasi pertanahan—termasuk penerbitan, peralihan, pembebanan, dan pendaftaran hak atas tanah—atas objek reforma agraria yang berstatus konflik agraria. Langkah ini memungkinkan BRAN mencegah perubahan status tanah yang sedang dalam sengketa.
BRAN juga dapat meminta penghentian sementara tindakan lapangan yang bersifat kekerasan atau berpotensi menimbulkan kekerasan, baik oleh masyarakat maupun aparat keamanan, di lokasi konflik agraria. Kewenangan ini mencerminkan komitmen untuk mencegah dan menghentikan eskalasi konflik.
Lebih lanjut, BRAN melaksanakan verifikasi dan validasi atas objek dan subjek reforma agraria; melakukan pengawasan terhadap keputusan BRAN yang harus dilaksanakan oleh berbagai institusi; dan mengeluarkan keputusan penyelesaian konflik agraria yang bersifat final dan mengikat berdasarkan undang-undang.
Dukungan Organisasi
Dalam menjalankan tugas, pimpinan BRAN didukung kesekretariatan yang diatur dalam Pasal 16. Kesekretariatan terdiri atas minimal satu Sekretaris Utama dan empat deputi dengan bidang spesifik:
Deputi Perencanaan, Data, dan Informasi Agraria menangani aspek data dan strategi. Deputi Hukum, Penyelesaian Konflik Agraria, dan Restitusi Tanah menyelesaikan sengketa. Deputi Penataan Aset dan Redistribusi Tanah mengurus penataan fisik dan distribusi lahan. Deputi Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria fokus pada aspek pemberdayaan penerima manfaat.
Sekretaris Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRAN. Menurut Pasal 17, Sekretaris Utama bertugas memberikan dukungan administrasi, mengoordinasikan dan menyusun rencana, program, dan anggaran BRAN, serta memberikan dukungan administrasi ketatausahaan dan sumber daya manusia.
Koordinasi Lintas Sektor
Pasal 23 mengatur hubungan BRAN dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. BRAN memimpin pengambilan keputusan lintas sektor antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam penentuan objek reforma agraria yang bersumber dari kawasan hutan dan kawasan lainnya.
Keputusan lintas sektor ini dilaksanakan dengan mengintegrasikan perubahan peruntukan dan/atau pelepasan kawasan hutan, pertambangan, perkebunan, tata ruang, dan urusan pemerintahan lainnya. Integrasi ini penting karena reforma agraria tidak bisa dipisahkan dari isu lingkungan, ekonomi lokal, dan perencanaan tata ruang nasional.
Dengan struktur kelembagaan ini, RUU Reforma Agraria bertujuan menciptakan mekanisme penyelesaian reforma agraria yang terkoordinasi, transparan, dan efektif di bawah kendali langsung kepemimpinan nasional.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.