Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
KRIMINAL

Bergesernya Perilaku Masyarakat Tidak Kooperatif, Dengan Penolakan KIP Timah Di Perairan Laut Bangka Belitung

Bergesernya Perilaku Masyarakat Tidak Kooperatif, Dengan Penolakan KIP Timah Di
Foto: Prolog Bangka Belitung,Journalarta.com - Negeri Serumpun Sebalai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dengan dua pulau besar yakni…

Ketidak transparanan oknum panitia KIP dalam mengelola dana kompensasi dari hasil produksi KIP Timah selama ini menimbulkan ketidak percayaan masyarakat, dan hal ini salah satu faktor yang menjadi melatarbelakangi alasan tersirat masyarakat nelayan menolak beroperasi KIP Timah di wilayah perairan laut Bangka Belitung. Bahkan sempat terdengar ke publik oknum pejabat aparatur desa yang terlibat dalam panitia KIP yang mengelola dana kompensasi tersebut membawa kabur atau menggelapkan uang dana kompensasi dari pengusaha KIP Timah mitra PT Timah.

Pada dasarnya kekuatan media sosial dengan kajian dalam sudut pandang hukum, diibartkan pisau bermata dua. Artinya jika membahas suatu permasalahan pasti adanya suatu kemanfaatan yang dapat diperoleh oleh masyarakat Bangka Blitung tetapi jika hal tersebut tidak digunakan dengan bijak maka dapat menghancurkan kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan itu pada kesimpulannya suatu program pemerintahan tidak akan berjalan dengan lacar tanpa adanya keikutsertaan dari masyarakat.

Maka, pada kasus ini seharusnya PT Timah bisa memperoleh kepercayaan dari para nelayan dengan cara mendengarkan aspirasi pada saat sebelum pra sosialisasi dari mereka, dan selanjutnya di realisasikan agar kerjasama antara nelayan dan PT Timah dapat berjalan dengan lancar. Walaupun IUP sudah dilindungi oleh hukum positif namun hak-hak masyarakatlah yang patut dipertimbangkan.

Pada dasarnya, jika dikaitkan dengan Hukum Pertambangan Nasional untuk sebesar-besarnya mweujudkan kewajiban negara yang salah satunya yaitu untuk melindungi dan mejamin segala hak-hak rakyat.

Selanjutnya, perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan memiliki tanggung jawab secara sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 4- tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas terutama dalam ayat (2) disebutkan bahwa kewajiban Perseroan dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Yang masih menjadi permasalahan hanya perihal perbedan pemahaman sudut pandang dan kepentingannya antara masyarakat dengan pihak PT Timah. Maka, sangat diperlukannya keselarasan, harmonisasi dan sosialisasi yang harus dilihat secara kompromi dan kasusitis sehingga dapat meluruskan dan menciptakan solusi terbaik bagi para pihak.

Sebelum saya mengakhiri penulisan opini ini izin saya memohon maaf jika pendapat saya tidak berkenan dalam menanggapi pemberitaan masyarakat nelayan menolak KIP milik mitra PT Timah beroperasi di salah satu perairan laut Bangka Belitung.

Sejatinya tulisan ini tidak sedikitpun bermaksud menyakiti masyarakat Babel dan Perusahaan PT Timah, dan sebagai generasi muda yang dilahirkan di negeri Serumpun Sebalai, tulisan ini saya sampaikan sebagai masukan untuk perbaikan kedepan agar keharmonisan masyarakat Babel dengan perusahaan yang mengelola dan mengexploitasi kekayaan sumber daya alam yang ada di negeri Serumpun Sebalai tanah kelahiranku dapat seiring dan sejalan dalam mensejahterakan rakyat Indonesia khususnya masyarakat Bangka Belitung.

Tidak ada gading yang tak retak, demikian juga tulisan ini jauh dari kata sempurna namun inilah kepedulianku kepada negeri Serumpun Sebalai dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terimakasih kepada saya haturkan kepada pegiat persen/wartawan yang telah memuatkan tulisan ini dimedianya.(red)

Opini ini di terima Redaksi dari :

Bientang Maharany Khairunnisa
Mahasiswa Semester Akhir
Fakultas Hukum – Universitas Sriwijaya

Halaman:123456Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda