Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Ekonomi Masih Menjadi Faktor Utama Penyebab Perceraian

Ekonomi Masih Menjadi Faktor Utama Penyebab Perceraian
Foto: Oleh : K.Revandi Antoni (Penggiat Pers Provinsi Bangka Belitung

Oleh : K.Revandi Antoni (Penggiat Pers Provinsi Bangka Belitung.

Journalarta.com – Kasus perceraian tetap tinggi setiap tahunnya. Mirisnya, gugatan cerai itu banyak diajukan pihak istri yang rata-rata masih usia produktif. Tingginya kasus perceraian ini melahirkan ribuan janda muda setiap tahunnya.

Adapun penyebab cerai talak ataupun cerai gugat bermacam-macam. Namun penyebab utamanya faktor ekonomi.

Ekonomi masih menjadi peringkat utama dalam kasus perceraian bahkan bukan hanya di Indonesia saja  sebab dilihat dari berbagai sumber baik berita ataupun data data dari pengadilan ,tuntutan ekonomi kerap menjadi salah satu penyebab perceraian banyak terjadi. Salah satunya yang sering terjadi yakni ketika kebutuhan dalam rumah tangga tidak dapat dipenuhi dengan baik.

Banyak perempuan yang menggugat cerai, karena merasa selama ini bekerja untuk menafkahi keluarga, sedangkan suami hanya berpangku tangan di rumah alias tidak bekerja.

Ini harus menjadi pemikiran bersama termasuk pemerintah dan swasta untuk membuka lowongan pekerjaan lebih banyak bagi pria, karena perempuan yang menggugat cerai akibat suami tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya lebih kecil.

Kebutuhan bulanan seperti untuk makan sehari-hari dan kebutuhan sekolah anak sering menjadi penyebab masalah ekonomi pada keluarga bahkan di saat pademi Covid-19 seperti saat ini.

Bahkan tidak hanya pada keluarga dalam kategori ekonomi rendah, Pertengkaran dan perceraian akibat masalah ekonomi juga bisa terjadi pada pasangan suami istri yang sudah mapan, ketika keuangan tidak bisa diatur dengan baik. Biasanya akibat dari gaya hidup berlebihan dan manajemen keuangan yang buruk, bahkan penggunaan medsos tanpa ada keterbukaan antara suami istri.

Perceraian karena faktor ekonomi bukan semata-mata disebabkan karena suami tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga,terkadang penghasilan istri yang lebih besar sering kali membuat suami merasa inferior atau menimbulkan ketidaknyamanan.

Dikutip dari Hukum online.com, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, kasus perceraiannya harus tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda