Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Tupoksi Pol PP Kota Pangkalpinang Kembali Disoroti Aktifis LSM Babel

Tupoksi Pol PP Kota Pangkalpinang Kembali Disoroti Aktifis LSM Babel
Foto: Pangkalpinang, Journalarta.com - Pada bulan November yang lalu sejumlah beberapa media online ramai memberitakan terkait tugas dan fungsi pokok Polisi Pamong…

Pangkalpinang, Journalarta.com – Pada bulan November yang lalu sejumlah beberapa media online ramai memberitakan terkait tugas dan fungsi pokok Polisi Pamong Praja (Pol.PP) Kota pangkalpinang yang dinilai masyarakat Kota Pangkalpinang sudah diluar ranah yang semestinya.

Dari pemberitaan tersebut akhirnya Kasatpol PP Kota Pangkalpinang memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai keberadaan anggota Pol.PP Kota Pangkalpinang di beberapa tempat yang di nilai masyarakat sudah keluar dari tupoksi Pol.PP itu sendiri.

Dari keterangannya Efran menjelaskan bahwa keberadaan anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang di lahan lokasi PT. Krama Yudha itu karena adanya permintaan dari pihak perusahaan untuk menyertakan anggota Pol PP di lokasi perusahaan yang sedang ada kegiatan.

” Kedatangan anggota saya ke lokasi karena sebelumnya ada surat masuk dari PT Kramayudha yang meminta kami menyertakan anggota Pol.PP ke lokasi saat PT. Krama Yudha akan melakukan kegiatan yang menggunakan alat berat, sama halnya dengan permintaan anggota TNI saat kegiatan itu dilakukan, jadi kami hanya datang memenuhi permintaan dari PT Krama Yudha saja, bukan untuk membekingi atau hal lainnya”, Kata Efran saat itu.

Buntut pemberitaan tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dari fraksi Golkar Dr. Zufriady SE MM mengatakan bahwa keterlibatan Pol PP di beberapa kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan perda Kota Pangkalpinang memang kurang tepat, laporan dari masayarakat telah sampai kepada wakil rakyat baik itu melalui media sosial maupun secara langsung.

” Kami memang sudah mendapat laporan dari masyarakat yang mempertanyakan Tupoksi Pol.PP sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang ada,untuk itu kami akan segera memanggil Kasatpol PP Kota Pangkalpinang untuk menjelaskannya” Kata Zufriady kepada Pers Babel bulan November lalu.

Agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan adanya edukasi dalam pemberitaan, redaksi mencoba menghubungi seorang aktivis sekaligus Tokoh LSM di Pangkalpinang.

M Natsir saat ditemui di sebuah warung kopi di Pangkalpinang jum’at 4/12/2020 menyampaikan keprihatinannya jika Satpol PP Kota Pangkalpinang tidak bekerja sesuai dengan tupoksinya, seperti yang tertulis dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda