Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

LPSK Diharapkan Semakin Berperan Untuk Optimalisasi Mekanisme Justice Collabolator

LPSK Diharapkan Semakin Berperan Untuk Optimalisasi Mekanisme Justice
Foto: Bandung, Journalarta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat masih rendahnya minat orang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice…

Bandung, Journalarta.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat masih rendahnya minat orang menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collabolator/JC). Padahal dengan menjadi JC, pelaku akan mendapatkan perlakuan khusus dan penghargaan (reward) berupa tuntutan ringan. Hal ini mendorong LPSK melakukan Diskusi dengan ahli bertema “Optimalisasi Peran Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam Proses Peradilan Pidana” yang mengundang beberapa narasumber.

“Melalui gelar perkara ini diharapkan ada masukan dari para narasumber untuk mengetahui kenapa JC tidak begitu diminati oleh pelaku, termasuk pada tindak pidana korupsi. Atau langkah apa yang harus dilakukan agar banyak pelaku minor untuk mau menjadi JC”, ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat membuka gelar perkara tersebut di Bandung Kamis (9/12/2020).

Advokat Maqdir Ismail mengungkapkan sebenarnya banyak tersangka yang mau menjadi JC. Namun ada kekhawatiran pada mereka jika benar-benar mengungkap semua fakta perkara justru akan menjadi masalah bagi mereka sendiri. Apalagi berbicara perkara korupsi dimana banyak pelakunya dari kalangan pejabat maupun politisi, dimana banyak dari mereka berfikir untung-ruginya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu. “Di Belanda orang yang menjadi JC dibawa oleh jaksa ke hakim dan dibuat perjanjian untuk mengungkap perkara, di Indonesia belum ada”, ujar Maqdir

Maqdir berpendapat seharusnya ada aturan yang mengatur agar LPSK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tertentu, misalnya wawancara kepada tersangka sesaat setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, apakah yang bersangkutan mau menjadi JC atau tidak. Serta perlunya LPSK diberikan wewenang untuk menetapkan apakah bisa yang bersangkutan masuk kategori JC atau tidak. Dengan tidak adanya aturan yang jelas, negosiasi dari penegak hukum dengan tersangka terkait kasus JC lebih kepada tawar menawar non formal yang kadang justru ada bentuk ancaman di dalamnya.

“LPSK perlu dilibatkan dan dioptimalkan perannya, LPSK misalnya bisa memberikan rekomendasi JC jadi tidak hanya bergantung kepada penuntut umum”, jelas Maqdir.

Maqdir juga berpendapat hukuman untuk orang yang menjadi JC harusnya dijadikan hukuman yang berkekuatan hukum tetap, karena dalam proses banding bisa saja hukuman justru diperberat. Hal ini menyebabkan peran JC membuka fakta perkara menjadi sia-sia.
Sementara politisi Akbar Faisal sependapat bahwa aturan terkait JC harus diperjelas, LPSK dianggap seakan tidak ada. Contohnya adalah sulitnya LPSK mendapatkan akses untuk menemui orang yang berpeluang menjadi JC. Padahal LPSK lembaga negara, harusnya bisa mengakses itu.termasuk tata cara pengajuan menjadi JC. Siapa yang bisa masuk kategori JC juga harus diperkuat, karena ada beberapa pelaku utama korupsi justru menjadi JC.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda