“Ini semua arus diperjelas melalui aturan terkait JC, termasuk soal wewenang LPSK”, ujar Akbar.
Sementara terkait jarangnya politisi mengajukan diri menjadi JC ketika menjadi tersangka korupsi karena ada kalkulator politik lebih besar mana untungnya mengungkap atau tidak mengungkap tindak pidana.. Akibatnya orang akan lebih berfikir resiko ketimbang mengungkap kasus.
“Perlu diambil langkah agar mekanisme JC bisa dilaksanakan lebih baik, termasuk soal hak maupun reward untuk JC.”, ujar Akbar.
Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum Unpad secara rinci menjelaskan aturan terkait JC sebaiknya dimasukan ke dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas. Dengan masuknya mekanisme JC ke KUHAP diharapkan penerapan peran JC dalam pengungkapan perkara bisa dioptimalkan.
“Karena JC itu terkait organized crime bukan kejahatan biasa dimana mengungkap atau membongkar perkaranya sulit, sehingga harus ada upaya spesial untuk membongkarnya. Dalam hal ini melalui peran JC”, jelas Romli.
Selain dimasukan ke dalam RUU KUHAP, Romli juga mengusulkan agar mekanisme JC masuk juga ke dalam RUU Pemasyarakatan dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban jika nantinya akan direvisi.
“Hal ini penting agar terjadi harmonisasi dalam aturan-aturan yang terkait JC”, ujar Romli.
Sementara penggiat anti korupsi dari ICW, Tama Satya Langkun menjelaskan banyak terjadi ketidakpahaman aparat terkait apa itu JC. Padahal sebenarnya banyak perkara yang bisa diungkap dengan keberadaan JC.
“Tentunya ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap JC merugikan baik untuk mereka yang potensial menjadi JC maupun untuk aparat sendiri”, ujar Tama.
Tama juga mendorong LPSK untuk melakukan uji tafsir soal JC ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti mekanisme yang pernah ICW ambil saat melakukan uji tafsir masa jabatan pimpinan KPK Busyro Muqoddas. Uji tafsir ini untuk memperkuat ketentuan JC dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Supaya tidak ada lagi penafsiran yang berbeda terkait JC dengan aparat penegak hukum”, jelas Tama.
Dengan masukan-masukan diatas, diharapkan ke depannya akan ada langkah yang bisa diambil baik oleh LPSK maupun pihak lain agar ada perbaikan aturan sehingga peran JC dalam membantu pengungkapan perkara akan semakin optimal. Diantaranya adalah Perpres Perlindungan terhadap Saksi Pelaku/JC yang saat ini sedang disusun oleh Menkumham.
LPSK juga melihat perlu adanya revisi SEMA 4/2011 tentang Perlakuan Untuk Whistleblower dan Justice Collaborator. “Hal ini perlu untuk lebih menjamin terpenuhinya hak-hak JC”, pungkas Edwin.(red)
Humas LPSK
