Artikel ini diterima Redaksi Journalarta.com dari Kantor Hukum ”AKUR” Law Firm Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yang Dikutip Dari Berbagai Sumber
Journalarta.com – Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.
Dengan keadaan tersebut, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan infomasi-informasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Hak atas Informasi adalah salah satu hak asasi manusia. Ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal. Ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia untuk mengambil keputusan yang rasional. Oleh karenanya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang.
Indonesia, telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak atas informasi, sekalipun dalam beberapa hal, undangundang ini memiliki keterbatasan.
Bicara keterbukaan informasi publik, masyarakat Indonesia masih tergolong baru dalam urusan yang satu ini. Padahal, hak atas informasi begitu dekat dengan kita semua. Hak atas informasi adalah hak asasi yang bersinggungan dengan segala urusan kita seharihari. Orang tua yang membayar uang sekolah anaknya, berhak tahu digunakan untuk apa saja uang sekolah yang dibayar itu. Keluarga yang salah satu anggotanya ditangkap atau ditahan oleh polisi, berhak tahu keberadaan yang bersangkutan.
Mereka yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pun berhak tahu, seberapa besar sesungguhnya biaya yang diperlukan untuk membuat SIM, sehingga tidak perlu membayar biaya siluman. Kesemuanya ini berkaitan dengan hak atas informasi. Kesemuanya itu juga bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari kita semua.
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. UU ini awalnya sempat berjudul RUU Kebebasan Mendapat Informasi Publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu program legislasi nasional Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak masa bakti 1999-2004.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibahas sejak tahun 1999, setelah melewati proses selama sembilan tahun, karena tuntutan akan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, tranparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik UU KIP disahkan DPR pada tanggal 3 April 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik didasarkan pertimbangan:
- bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
- bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
- bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
- bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;