Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
- jumlah permintaan informasi yang diterima;
- waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
- jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
- alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
- Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
- menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
- membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
- nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
- nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
- laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
- hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
- sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
- mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
- kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
- pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
- pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
- penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
- perubahan tahun fiskal perusahaan;
- kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
- mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
- informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
- asas dan tujuan;
- program umum dan kegiatan partai politik;;
- nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
- pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- mekanisme pengambilan keputusan partai;
- keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
- informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.