Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pengertian Informasi Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008

Pengertian Informasi Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008
UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (foto :net)

Pasal 12

Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:

  1. jumlah permintaan informasi yang diterima;
  2. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
  3. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
  4. alasan penolakan permintaan informasi.

Pasal 13

  1. Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
    1. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
    2. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.

Pasal 14

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:

  1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
  3. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
  4. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
  5. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
  6. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
  7. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
  8. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
  9. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
  10. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
  11. perubahan tahun fiskal perusahaan;
  12. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
  13. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
  14. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 15

Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:

  1. asas dan tujuan;
  2. program umum dan kegiatan partai politik;;
  3. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
  4. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. mekanisme pengambilan keputusan partai;
  6. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
  7. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
Halaman:1234567891011121314151617181920Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda