- rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
- rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
- rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
- rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
- rencana awal investasi asing;
- proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
- hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
- posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan internasional;
- korespondensi diplomatik antarnegara;
- sistem komunikasi dan persandian dipergunakan dalam menjalankan internasional; dan/atau
- perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
- riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
- kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
- catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Pasal 18
- Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
- putusan badan peradilan;
- ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
- surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
- rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
- laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
- laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
- informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).