Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pengertian Informasi Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008

Pengertian Informasi Publik Berdasarkan UU 14 Tahun 2008
UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (foto :net)
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
    1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
    2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan;
    3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
    4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
    5. rencana awal investasi asing;
    6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
    7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
    1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan internasional;
    2. korespondensi diplomatik antarnegara;
    3. sistem komunikasi dan persandian dipergunakan dalam menjalankan internasional; dan/atau
    4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
    1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
    3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
    5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
  • memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  • informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
  • Pasal 18

    1. Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi berikut:
      1. putusan badan peradilan;
      2. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
      3. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
      4. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
      5. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
      6. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
      7. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
    Halaman:1234567891011121314151617181920Semua Halaman

    (FI)

    📲
    Ikuti JournalArta News di Telegram

    Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

    💬 Follow @journalartanews →
    Bagikan: Facebook Twitter Telegram

    Artikel Untuk Anda