Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Proses Perceraian Berdasarkan Hukum Resmi Yang Berlaku Di Indonesia

Proses Perceraian Berdasarkan Hukum Resmi Yang Berlaku Di Indonesia
Proses Perceraian Berdasarkan Hukum Resmi Yang Berlaku Di Indonesia. Ilustrasi (net)

Adapun syarat khusus, yaitu

  1. surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma);
  2. surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. duplikat akta nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA);
  4. fotokopi akta kelahiran anak dibubuhi materai, jika disertai gugatan hak asuh anak.
  5. Jika tidak bisa beracara karena sakit parah atau harus berada di luar negeri selama persidangan, penggugat dapat menggunakan jasa advokat atau surat kuasa insidentil.
    Hal-hal lain yang perlu diantisipasi untuk perlengkapan persyaratan gugatan yaitu apabila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan juga gugatan terhadap harta bersama. Untuk itu, perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah (apabila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kuitansi, surat jual-beli, dan lain-lain atas nama penggugat.

Gugatan Perceraian dalam Hukum di Indonesia

Perceraian termasuk perkara perdata yang diawali dari adanya gugatan dari penggugat. Menurut Pasal 118 ayat 1 HIR (Pasal 142 ayat 1 Rbg) disebut sebagai tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tidak lain adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan lazimnya disebut gugatan. Dalam hal ini gugatan tersebut dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (Pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg).

Perceraian dan gugatan perceraian dalam konteks hukum di Indonesia memiliki dasar hukum yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (khusus mengatur perceraian pasangan Muslim). Berdasarkan UU dan peraturan tersebut terdapat tiga jenis gugatan perceraian, yaitu

  1. Gugat talak dari seorang suami Muslim kepada istrinya yang Muslim melalui Pengadilan Agama;
  2. Gugat cerai dari seorang istri Muslim kepada suaminya yang Muslim melalui Pengadilan Agama
  3. Gugat cerai dari seorang suami/istri kepada pasangannya melalui Pengadilan Negeri.

Gugatan perceraian secara resmi harus disampaikan melalui surat pemberitahuan atau surat gugatan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Isi atau materi gugatan terdiri atas hal-hal berikut ini.

Identitas Para Pihak

Identitas, baik penggugat maupun tergugat harus tertulis dengan jelas (persona standi in judicio) yang terdiri atas nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal. Hal ini untuk pasangan Muslim terutama diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan, dan status kewarganegaraan

Posita (Dasar atau Alasan Gugat)

Dasar atau alasan gugat cerai diistilahkan dengan Fundamentum Petendi berisi keterangan berupa kronologi (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan antara penggugat dan tergugat dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: kelahiran anak-anak), hingga munculnya ketidakharmonisan yang mendorong pada langkah perceraian. Keterangan tersebut kemudian diikuti dengan uraian alasan-alasan yang akan menjadi dasar tuntutan (petitum). Berikut ini contoh posita.

  • Bahwa pada tanggal … telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat ….;
  • Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama …, lahir di … pada tanggal ….;
  • Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat telah terjadi ketidakharmonisan yang menimbulkan pertengkaran sebagai berikut ….;
  • Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian; dan seterusnya.
Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda