Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Proses Perceraian Berdasarkan Hukum Resmi Yang Berlaku Di Indonesia

Proses Perceraian Berdasarkan Hukum Resmi Yang Berlaku Di Indonesia
Proses Perceraian Berdasarkan Hukum Resmi Yang Berlaku Di Indonesia. Ilustrasi (net)

Petitum (Tuntutan Hukum)

Petitum adalah tuntutan yang diminta pihak penggugat agar dikabulkan oleh Hakim. Bentuk tuntutan Gugatan Provisional

Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Contoh gugatan Provisional

  • memberikan izin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami;
  • izin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah;
  • menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
  • menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
  • menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.(**)

Artikel tersebut Kiriman dari Kantor Hukum AKUR LAW&FIRM Prov. Kep. Bangka Belitung Sebagai Referensi Masyarakat Agar Lebih Memahami Tentang Syarat Perceraian Berdasarkan Hukum dan Undang Undang Yang Berlaku di Indonesia, yang di lansir/disadur dari berbagai sumber yang terpercaya di antaranya ;

1) Pasal 130 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) jo. Pasal 30 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undag Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”).
2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
4) Nasrulloh Nasution, S.H. dalam artikelnya berjudul “Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan” dalam Hukum Online.

 

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda