Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Cukong Timah Koordinir Ratusan Ponton TI Rajuk Di Perairan Belinyu

Cukong Timah Koordinir Ratusan Ponton TI Rajuk Di Perairan Belinyu
Cukong Timah Koordinir Ratusan Ponton TI Rajuk Di Perairan Belinyu. ( Foto: Ist)

Maraknya Aktifitas Ponton Apung TI Rajuk di Perairan Belinyu Membuat Peluang Besar Bagi Para Cukung Timah

Pangkalpinang, Journalarta.com – Meroketnya harga jual pasir timah di pasaran dan keinginan untuk meraup keuntungan yang besar dari bisnis membeli/menampung hasil produksi pasir timah dari ponton apung Ti Rajuk aktifitas penambangan rakyat di perairan Teluk Kelabat Dalam laut Belinyu di wilayah kabupaten Bangka dan Bangka Barat.

Hal itu membuat cukong timah (bos timah_red) yang di kenal dengan sebutan ‘ Kolektor Timah’ sebagai pembeli sekaligus penampung pasir timah dari aktifitas tambang timah rakyat tersebut di jadikan sebagai peluang untuk memanfaatkan mendapatkan keuntungan yang cepat dan berlipat, meskipun di ketahui publik Babel aktifitas penambangan tersebut di sinyalir ilegal.

Pasalnya, ratusan ponton apung Ti Rajuk yang beraktifitas di perairan teluk Kelabat Dalam laut Belinyu berkerja/beraktifitas tidak mengantongi perizinan dari pemilik IUP (izin Usaha pertambangan) sebagai besar dikuasai oleh PT Timah Tbk, dan di ketahui sampai saat ini perusahaan penambangan milik BUMN tidak pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada peseroan komanditer atau commanditaire venootschap (CV) sebagai mitra perusahaannya.

Meskipun, ada perusahaan CV yang mengakui mengantongi izin beraktifitas di IUP Pemda (pemerintah daerah) setempat, namun publik Babel meragukan legalitas izin beraktifitasnya ponton-ponton Ti Rajuk di IUP Pemda, apakah benar-benar beroperasi tepat di titik koordinat yang adanya.

Selain itu, perairan teluk Kelabat Dalam laut Belinyu merupakan daerah zona zero tambang atau dalam kawasan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kawasan Teluk Kelabat dan sekitarnya di peruntukkan sebagai kawasan KPU-W-P3K atau kawasan wisata selain daerah tangkapan nelayan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 16 huruf (a) dengan cakupan wilayah mulai dari Pantai Pesaren, Perairan Pulau Mengkudu, Perairan Pulau Dua Timur (Toti), Perairan Pulau Pebirik, Perairan Pulau Putri dan Pulau Nanas, Perairan Pantai Leper, Tanjung Putat, Pulau Mengkubung dan Hatchery.

Bahkan di pertegas oleh Gakum KLHK ada perairan di daerah atau desa masuk dalam kawasan konservasi alam seperti perairan Perimping, Sunur, Tanjung Kelapa Utan dan Kianak.

Setelah di ketahui oleh Aparat Penegak Human (APH) Babel ada ratusan ponton Ti Rajuk yang menambang di kawasan tersebut tidak mengantongi izin atau ilegal, bahkan sempat terdengar para oknum penambang dan pengusaha kolektor timah mengaku aktifitas kegiatan menambang mereka sudah berkoordinasi dengan APH Babel.

Baca juga: Polsek Belinyu Periksa 4 Saksi Buntut Kasus Penganiayaan Pekerja Tambang

Kemudian, pihak kepolisian dari Polda Kepulauan Babel, Polres Bangka dan Polres Bangka Barat menggelar penertiban terhadap ponton-ponton apung Ti Rajuk yang beraktifitas di perairan teluk Kelabat dan sekitarnya.

Meskipun penertiban yang di laksanakan pihak kepolisian sempat terdengar sumbang ke telinga publik Babel lantaran di sinyalir ada puluhan ponton Ti Rajuk yang terjaring dalam penertiban/razia tidak diproses justru para penambang/pemilik ponton Ti Rajuk menjadi mitra binaan oknum kepolisian, dan infonya puluhan ponton Ti Rajuk tersebut di giring untuk beraktifitas ke desa Perimping Riau Silip dan daerah perairan lainnya.

Hal tersebut bukan menjadi rahasia umum bahwa berjalan aktifitas penambang rakyat tentunya ada oknum masyarakat penambang sebagai koordinator lapangan (korlap), selain ada cukong timah/kolektor timah yang membeli pasir timah sebagai penampung dan memback up kegiatan serta yang membangun komunikasi dengan APH Babel agar kegiatan berjalan lancar dan aman, tentunya tidak gratis pasti ada timbal baliknya seperti komitmen-komitmen fee, inilah yang dikenal oleh masyarakat penambang dengan ‘sistem koordinasi’.

Selain itu, publik pun tahu setiap wilayah desa yang berpotensi menyimpan cadangan timah, dan jika kemudian dapat beraktifitas secara ilegal tentu sudah ada oknum warga dan pengusaha kolektor timah yang mengkondisikannya, sehingga wilayah tersebut menjadi daerah binaan untuk menjalankan bisnis usaha membeli atau menampung pasir timah ilegal dari aktifitas ponton-ponton Ti Rajuk tersebut.

Maka tak heran jika ada oknum warga dan pengusaha kolektor timah yang berani membawa nama institusi APH Babel mengaku sudah ‘Koordinasi’, sehingga ada istilah baju coklatlah, ijolah, birulah dan orang istanalah.

” Sudahlah pak, semua orang tahu di mana daerah yang banyak timahnya walaupun dalam kawasan kami penambang dan pemilik ponton sudah ada yang mengkoordinir, dan timah kami ada bos (kolektor timah-red) yang membelinya, sudah pastilah koordinasi dengan aparat terkait, mana mungkin kami berani berkerja, kalo tidak ada yang menjamin ” ungkap pria Ks (40) mengaku asal Selapan Sumsel kepada jejaring media Pers Babel, Sabtu (24/07/2021).

Kendati sebagian publik/masyarakat tidak semua mempercayai informasi itu, justru saat penertiban ponton-ponton Ti Rajuk publik pun terperangah dan baru mengetahui ponton-ponton Ti Rajuk siapa saja yang benar-benar diamankan/ditangkap dan kemudian dilanjutkan untuk di proses hukum.

Tak heran jika para penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk yang hanya bermodal mengaku sudah Koordinasi” dengan oknum APH Babel dan nekat nyatanya di jadikan tumbal atau korban, dan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum.

” Sudah banyak contoh penambang yang sok berani atau nekat terus berkerja saat di razia (penertiban-red) oleh Polda dan Polres langsung di tangkap dan di proses sampai ke meja hijau, di situlah kami tahu bahwa oknum yang mengkoordinir hanya ngaku-ngaku jual nama aparat,” ungkapnya.

Baca juga: Aniaya Pekerja Tambang, Oknum Ketua RT Dusun Mengkubung Di Polisikan

Selebaran Surat Dari CV Tambang Rakyat Bersatu Ajak Menambang Bersama

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda