Baru beberapa pekan pasca penertiban ratusan ponton Ti Rajuk yang beraktifitas di perairan teluk Kelabat laut Belinyu dan sekitarnya.
Saat ini di kabarkan masyarakat penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk banyak mendapatkan selembar surat dari perusahaan tambang CV Tambang Rakyat Bersatu (CV TBR) mengajak untuk menambang di pulau Kianak dan perairan teluk Kelabat laut Belinyu.
Tampak Selebaran surat kesepakatan bersama untuk menambang di tujukan ke masyarakat penambang khusus kepada pemilik ponton Ti Rajuk, dan surat kesepakatan bersama atasnama CV. TRB tertulis nama Iwan P mewakili pihak perusahaan sebagai koordinator lapangan dan calon pemilik ponton ti Rajuk.

Di dalam selebaran isi surat tersebut, setidak ada 4 (empat) poin kesepakatan yang memuat isi kewajiban perusahaan menjamin keamanan. Disambung dengan kewajiban penambang melakukan penyetoran hasil produksinya sebanyak 50% kepada perusahaan CV TRB. Dan Dengan harga timah yang dibayar kepada penambang/pemilik ponton Ti Rajuk sebesar Rp 139.000/kg (seratus tiga puluh ribu rupiah per kilogram), setelah dipotong 15% fee untuk desa.
Pada poin ketiga, pihak penambang ditawarkan opsi kedua, yakni menyetor hasil timahnya 100% dan dibayar oleh CV TRB dengan harga Rp 150.000/kg (seratus lima puluh ribu rupiah per kilogram) dengan dipotong 15% fee untuk desa.
Selain itu didalam point lainnya isi surat tersebut disebutkan bahwa harga di atas berdasarkan harga kotor atau bersih timah.
Bahkan hebatnya lagi di point terakhir, seolah pihak CV TBR menunjukkan kekuatan Koordinasinya, dengan menegaskan bahwa pihak penambang/pemilik ponton Ti dilarang menjual hasil produksi timah kepada pihak lain, dan apabila melanggar daripada aturan tersebut, maka seluruh timah akan dilakukan penyitaan oleh tim BKO lapangan dan ponton akan dikeluarkan dari wilayah kerja perusahaan.
Baca juga: Ketum dan Pengurus IKT Belinyu Sambangi Korban Kekerasan di KIP CBL
Perusahaan CV Tambang Rakyat Bersatu Membantah
Ketika Jejaring media ini mengkonfirmasi langsung pada pihak perusahaan, pihak CV. Tambang Rakyat Bersatu (TRB) justru membantahnya terkait kegiatan penambangan rakyat yang di koordinir oleh pihak perusahaan.
“Bukan, Itu tidak tau CV mana, memang CV punya kita. Tapi Direktur perusahaan Ibu Lenni yang berhak mengeluarkan surat apapun bentuknya,” kata perwakilan perusahaan saat di konfirmasi, Senin (27/07/2021) sore.
Di tegaskan, pihak perwakilan perusahaan CV. TRB bahwa tidak ada nama karyawan dan korlap mereka bernama Iwan P meskipun pihak perusahaan mengakui memang benar bahwa CV. Tambang Rakyat Bersatu perusahaan mereka dengan direktur bernama Lenni, dan hanya posisi direktur yang berhak menandatangani surat atasnama perusahaan.
“Yang harus mengeluarkan surat ini Ibu Lenni bukan iwan. Kalau CV itu benar Direkturnya ibu Lenni,” Tegas.
Ketika di singgung soal berkerja di IUP siapa, justru perusahaan ini tidak menyebutkan lantaran selebaran surat yang beredar di masyarakat penambang atau pemilik ponton Ti adalah palsu.
” Maaf dk bisa di infokan .. karna surt yg di edar itu pemalsuan, dan ada beberapa IUP yg akan kita kerjakan,” Pungkas pria yang mengaku mewakili CV TRB mengakhiri pembicaraannya.
Baca juga: Dewan Lakukan Sidak, Talud, Siring Di Belinyu Rusak
Untuk memperkuat informasi dan data apakah rencana kegiatan menambang di bawah koordinaai perusahaan CV. Tambang Rakya Bersatu masuk dalam kawasan hutang yang di larang, Jejaring media ini juga melakukan konfirmasi pada salah seorang staf Gakkum KLHK Wilayah Bangka Belitung, Saeful perihal status kawasan di perairan laut Mengkubung serta ancaman sanksi pidana bagi penambang liar.
“Terkait lokasi tambang tersebut masuk kedalam kawasan hutan atau tidak itu harus di cek ke lokasi dan di ambil titik koordinatnya untuk selanjutnya di telaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XIII Pangkalpinang,” terang Saeful.
Di jelaskannnya, untuk sanksi perlu di lihat lagi siapa pelakunya. Jika itu perusahaan bisa di kenakan sanksi pidana, perdata atau administrasi.
Di ketahui, sebelumnya sejumlah ponton Ti Rajuk binaan atau di koordinir Lenni Direktur perusahaan CV. Tambang Rakyat Bersatu sempat terjaring saat penertiban di perairan laut Mengkubung pada bulan lalu, dan sejumlah penambang dan pemilik ponton Ti Rajuk sempat di periksa dan di amankan oleh pihak Polres Bangka.
Di sinyalir, pasca penertiban atau razia pihak perusahaan menggeser koordinat pengambilan pasir timah ke kawasan konservasi Pulau Kianak. (Red)
Baca juga: Ratusan Massa Dari Masyarakat Penambang Belinyu Datangi DPRD Babel