Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Sidang Gugatan Pulomas, Saksi Ungkapkan Fakta Pulomas Bekerja Maksimal

Sidang Gugatan Pulomas, Saksi Ungkapkan Fakta Pulomas Bekerja Maksimal
Foto: Pulomas Gugat Gubernur Babel, Hakim Minta Ketua HNSI Babel Jadi Mediator Perdamaian PANGKALPINANG, Journalarta.com - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa…

.Pulomas Gugat Gubernur Babel, Hakim Minta Ketua HNSI Babel Jadi Mediator Perdamaian

PANGKALPINANG, Journalarta.com – Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat sampai saat ini terus bergulir di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel.

Dalam persidangan kedua kalinya, Kamis (9/12/2021) di gedung PTUN Babel sedikitnya 5 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat (PT Pulomas Sentosa).

Para saksi tersebut yakni seorang nelayan Sungailiat Tomi, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka Sahidil, dan Johan Murod selaku ketua DPD HNSI Provinsi Babel,

Selain itu saksi lainnya yang hadir ternasuk seorang mantan pegawai PT Pulomas Sentosa Novri termasuk Direktur Eksekutif Lembaga Kelautan & Perikanan Indonesia (LKPPI) Pusat, Ayub Faidiban.

Saat persidangan siang itu, tampak sejumlah anggota kepolisian asal Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pun turut pula hadir di ruang sidang termasuk para pengunjung lainnya

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim majelis PTUN Babel, Sofyan Iskandar SH dan dua anggota majelis hakim lainnya Alfonteri Sagala SH dan Rori Yonaldi SH.

Selain itu hadir pula para penasihat hukum dari pihak penggugat, Adistiya Sunggara SH & Partner dan pengacara negara (Pengacara Gubernur Babel) asal Kejaksaan.

Dalam agenda sidang kali ini majelis hakim pun menanyakan kepada para saksi seputar kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten beberapa tahun lalu hingga kondisi terkini yang .dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa.

Seorang saksi fakta, Johan Murod pun sempat pula mendapat pertanyaan dari majelis hakim terkait perannya selaku ketua DPD HNSI Babel.

Bahkan ketua majelis hakim pun (Sofyan Iskandar) pun mempertanyakan kenapa Johan Murod tak ada upaya melakukan penyelesaian persoalan antara PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel hingga persoalan alur muara kini mesti berujung kepada gugatan di PTUN Babel.

“Kenapa tidak melakukan upaya penyelesaian persoalan ini, terlebih saudara kan ketua DPD Himpunan Nelayan..ya coba selesaikan permasalahan antara dua belah pihak ini,” kata Sofyan (ketua majelis hakim) di hadapan Johan Murod (saksi fakta) saat sidang berlangsung.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda