Ranahnya Kewenangan PTUN Pangkalpinang Berdasarkan Sema 02 Tahun 2019
Pangkalpinang, Journalarta.com – Kendati perkara gugatan perdata antara PT Pulomas Sentosa (Penggugat) melawan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Beliitung (Tergugat I) dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Tergugat II) ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bangka Belitung, dengan Hakim Ketua Syofyan Iskandar SH MH dan Alponteri Sagala SH MH serta Rory Yonaldi SH MH sebagai Hakim Anggota.
Diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa melalui kuasa hukumnya DR Adystia Sunggara SH MH Mkn menyatakan banding terhadap putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor : 11/G/LH/2021/PTUN.PGP Tanggal 30 Desember 2021 yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II yang diajukan oleh pihaknya selaku penggugat.

Tampaknya upaya hukum terus dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa untuk mencari kepastian hukum dan keadilan, tidak hanya terhadap objek perkara sengketa itu saja atau yang sudah didaftarkan banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.
Justru menurut pihak PT Pulomas Sentosa efek dari Surat Keputusan Nomor : 188.44/720/DLHK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Kepada Perseoan Terbatas Pulomas Sentosa, yang ternyata subsitansi isinya adalah Pencabutan Izin Lingkungan PT Pulomas Sentosa dalm kegiatan Normalisasi Alur, Muara Dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat di Kabupaten Bangka.
Jelas ternyata ada perbuatan melanggar hukum yang nyata-nyata telah dilakukan penguasa dalam hal ini gubernur Babel, yang harus digugat atas PMH Penguasa oleh PT Pulomas Sentosa dalam perkara sengketa dengan perbuatan melanggar hukum lainnya dilakukan Gubernur Babel.
Gugatan perkara sengketa TUN dengan objek hukum lainnya ternyata sudah didaftarkan oleh PT Pulomas Sentosa melalui Dr Adystia Sunggara SH MH MKn selaku kuasa hukum perusahaan, bahkan penetapan jadwal pembacaan gugatan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 berdasarkan surat Penetapan Nomor : 1/PEN-JS/2022/PTUN.PGP tertanggal 25 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis PTUN Pangkalpinang Tiar Mahardi SH MH.