Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Gubernur Babel Kembali Digugat Perdata Oleh PT Pulomas Sentosa

Gubernur Babel Kembali Digugat Perdata Oleh PT Pulomas Sentosa
Foto: Ranahnya Kewenangan PTUN Pangkalpinang Berdasarkan Sema 02 Tahun 2019   Pangkalpinang, Journalarta.com - Kendati perkara gugatan perdata antara PT Pulomas…

Kepada jejaring media KBO Babel, Dr Adystia Sunggara SH MH Mkn menyampaikan perkara gugatan ini yang telah dijadwalkan pada persidangan nantinya, materi gugatan tak lain ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (tergugat).

“Materi gugatan yang kami ajukan itu intinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini gubernur babel atas tindakan bertentangan dengan kewenangannya yaitu membuat kesepakatan dan perjanjian di wilayah pelabuhan pengumpan lokal yang bukan kewenangannya kepada Primkopal Lanal Bangka terkait pekerjaan normalisasi dan pendalaman alur muara sungai jelitik,” ungkap Adystia saat gelar jumpa pers dengan jejaring pewarta KBO Babel, Minggu (30/01/2022).

Menurutnya, tindakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Tergugat) melakukan perbuatan mengadakan hubungan hukum dengan Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Bangka Belitung adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

Dijelaskannya, sebagaimana yang dimaksud perbuatan hukum yang melanggar hukum, serta tidak berwenang atas tindakan pemerintah secara tertulis dirumuskan sebagai berikut :

(1) Kesepakatan Bersama Tentang Penyediaan Alur Pelayaran pada Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dengan Nomor: 523/21/DKP/2021 dan Nomor : B/01/X/2021/ Prim tertanggal 18 Oktober 2021.

(2) Perjanjian Kerja Sama Tentang Pelaksanaan Normalisasi Alur Dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Nomor : 025/TKKSD/DKP/2021, dan Nomor : PKS/01/X/2021/Prim tertanggal 21 Oktober 2021.

“Gubernur Babel gagal paham bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk semaunya mengambil kewenangan Bupati, ya jelas sekali ini melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan Dan/Atau Reklamasi Jo. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi, sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 11 Huruf c dan d,” pungkas dosen hukum disalah satu Perguruan Tinggi di Bangka Belitung. (Red/KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda