Ia mengaku selama 8 bulan menjabat sebagai kepala KSOP Tanjung Pandan, kapal yang berukuran diatas 7 GT di Belitung baru sedikit, tetapi yang sudah verifikasi sudab banyak, tapi banyak juga yang tidak melanjutkan.
“Kendalanya dari si pemilik kapal, karena kita sudah turun, kita sudah ukur, rupanya kapalnya itu harus masuk ke rezim atau aturan PAS Besar. Tapi setelah kita ceritakan seperti itu mereka gak mau lanjut,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Nelayan Baro, Erwin mengatakan sejauh ini nelayan baro sangat kesulitan mendapatkan PAS Besar untuk kapal diatas ukuran kapal diatas 7 Gross Tonage (GT).
Menurutnya, nelayan di baro yang mempunyai kapal pribadi ukuran diatas 7 GT kurang lebih ada 16 orang atau 16 kapal yang mana sebagaian besarnya belum memiliki PAS Besar.
Lebih lanjut ia mengatakan, jadi selama ini nelayan yang mempunyai kapal diatas 7 GT yang melaut belum mempunyai PAS Besas karena dalam pembuatannya kini sangat rumit.
“Baru ada surat sementara, karena belum keluar surat yang aslinya. Kenapa kita datang ke sini (DPRD) untuk bagaimana mendapatkan surat yang asli. Mereka ini sudah nunggu-nunggu suah 4 bulan belum juga keluar,” kata Erwin kepada usai RDP di DPRD, Senin (14/2/22).
Kata Erwin, jika nelayan masih menunggu pengajuan pas besar keluar, nelayan tidak bisa melaut, karena karena pas besar ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah.
“Wajib harus ade pas besar. Tapi ngurusnya agak susah, biarlah kamek pasang badan (tetap melaut) demi untuk keluarga. Kalau kita nunggu-nunggu itu kita dak bisa kelaut, jadi mau dak mau kite tanggung resiko demi keluarge,” tuturnya
” Maka dari itu, dengan digelarnya RDP bersama DPRD, KSOP Tanjung Pandan, Perhubungan, Dinas Perikanan mendorong agar bisa membuatkan surat sementara sambil menunggu PAS Besar keluar, sehingga nelayan bisa dengan tenang dalam melaut,” pungkasnya.(Red)
