Sofian Hadi alias Wak Le (55) selaku koordinator aksi mengatakan pihaknya atau warga Belo Laut sengaja menggelar aksi demo damai tak lain sebagai sikap warga kini merasa kecewa lantaran pihak PT Timah dinilai tidak fair dalam menindaklanjuti hasil pertemuan di gedung DPRD Provinsi Babel beberapa waktu lalu.
Bahkan saat pertemuan atau audiensi di gedung dewan pihak PT Timah menurutnya sempat berjanji akan mengeluarkan ijin penambangan biji timah atau SPK (Surat Perintah Kerja) terkait keinginan masyarakat Belo Laut bisa bekerja menambang dengan menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP) di perairan desa setempat secara legal.
“Sampai hari ini SPK dari PT Timah belumlah dikeluarkan. Mereka (PT Timah — red) cuma bilang nanti-nanti. Padahal masyarakat menunggu untuk bisa bekerja secara legal,” kata Wak Le kepada awak media ditemui di lokasi saat itu.
Terlebih lagi masyarakat pun diakuinya merasa sangat kecewa terhadap sikap pihak PT Timah dinilainya malah lebih mengedepankan kegiatan tambang di perairan desa setempat menggunakan sarana kapal keruk. Namun sebaliknya, PT Timah dianggapnya terkesan mengabaikan keinginan masyarakat desa setempat (Belo Laut) untuk bertambang secara legal.
Ingkar Janji, Bentuk Pembodohan Masyarakat
Hal senada diungkapkan pula oleh seorang tokoh masyarakat desa setempat, Arbianto yang akrab disapa dengan sebutan nama Bang Yan Belo ini. Bahkan Yan menegaskan jika sebelumnya sempat dilakukan audiensi antara perwakilan warga Belo Laut dengan pihak PT Timah di ruang pimpiman DPRD Provinsi Babel guna membahas aspirasi masyarakat Belo Laut untuk bisa bertambang.
“Waktu itu audiensinya di ruang pimpinan dewan provinsi Babel yakni pada tanggal 11 Januari 2022 lalu. Saat pertemuan itu membahas seputar keinginan masyarakat Belo Laut untuk bisa menambang timah secara legal. Saya pun turut hadir dalam pertemuan hari itu,” ungkap Yan Belo kepada media ini.
Tak cuma itu Yan pun mengakui jika dalam pertemuan tersebut pihak PT Timah memang sempat berjanji akan mengeluarkan SPK guna memenuhi keinginan masyatakat Belo Laut untuk menambang di perairan desa setempat dengan menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP).
