Selain itu, lanjut Agus, ia juga menghadiri konferkab Bangka Tengah, lalu di Kabupaten Bangka, membuat surat permohonan perpanjangan masa kepengurusan ke pusat karena habisnya masa kepengurusan, dan itu belum lama masih hitungan bulan.
“Bahkan yang menutup konferkab di Kabupaten Bangka juga saya dan menyerahkan pataka kepada ketua PWI terpilih disaat pengurus lainnya menghilang ketika jagoannya kalah. Pelantikan di Kabupaten Bangka juga saya hadir menemani bupati. Jejak digital itu masih tersebar di internet. Jadi tuduhan saya tidak aktif itu sebenarnya fitnah, dan sudah saya konsultasikan dengan pengacara saya apakah perlu diambil tindakan hukum atas fitnah-fitnah itu yang bahkan dilakukan dalam informasi elektronik,” tegasnya.
Mengenai SK kepengurusan Kabupaten Bangka Barat yang enggan ditandatanganinya, Agus mengungkapkan hal itu sebenarnya membuka borok si membuat pernyataan.
“Ini sebenarnya teman-teman menggaruk koreng sendiri dan memalukan organisasi. Mengapa SK Bangka Barat tidak saya tandatangani, karena konferkab itu cacat hukum dan cacat secara organisasi. Bagaimana bisa melakukan konferkab dan memilih ketua tanpa ada sidang komisi-komisi? Konferkab itu melanggar PD/PRT juga ketika ketua terpilih belum cukup umur untuk dipilih, jelas dilanggar semua itu. Lalu Program apa yang hendak dilakukan ketua terpilih setelah konferkab kalau sidang-sidang komisinya tidak ada dan tidak menghasilkan program? Saya ini berorganisasi sudah puluhan tahun jadi tau benar bahwa ketua terpilih dalam memimpin organisasi menjalankan program kerja berdasarkan hasil dari sidang-sidang komisi. Nah ini tidak ada sidang komisi, langsung pemilihan aklamasi, sangat jelas di PD/PRT bagaimana tahapan dan syarat pelaksanaan konferensi,” bebernya.
Tidak hanya itu, ketua terpilih maupun pihak lain tersebut menurutnya tidak faham berorganisasi dan meminta diterbitkan SK tanpa mau tau apa saja syarat yang harus dipenuhi.
“Organisasi dianggap seperti pemilihan ketua kelas di sekolah saja, tiba-tiba minta SK setelah terpilih dengan aklamasi dalam tanda kutip dan ditanya mana berita acara hasil konferensi untuk diterbitkan SK jawabnya tidak ada dan tidak tau cara membuatnya. Yang dikirim cuma daftar hadir. Pemilihan ketua RT saja ada berita acaranya. Setelah kabupaten lain konferensi, baru minta contoh berita acara ke kabupaten lain dan barulah berita acara hasil konferensinya ada dan dikirimkan. Setahun saya menunggu berita acara itu,” papar Agus.