Menyikapi hal tersebut, Wing Handoko menegaskan bahwa PT Timah, Tbk akan terus melakukan pengamanan dari tambang tanpa izin di wilayah IUP PT Timah Tbk seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung.
“Semua wilayah IUP PT Timah Tbk akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah IUP PT Timah, Tbk dan ketika di temukan penambang ilegal ini maka biji timah akan kami amankan karena itu aset IUP PT Timah Tbk,” tegasnya.
“PT Timah sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum,” timpalnya.
Sebagai produsen timah terbesar di Indonesia sesuai amanah Undang-undang, PT Timah Tbk wajib berkontribusi kepada negara melalui pajak (PPh, PPN), PBB, royalti, iuran IUP atau lainnya, kontribusi produksi, dividen dan bea materai/ masuk, termasuk juga dana tanggungjawab sosial perusahaan. Nilainya pun mencapai triliun rupiah, tergantung pada produksi dan ekspor.
Wing Handoko juga mengungkapkan bahwa akibat aktifitas penambang in-konvensional atau penambang yang liar yang tidak berijin tersebut, Pemerintah Republik Indonesia kehilangan potensi pendapatan yang mencapai Rp58,080 triliun dalam kurun waktu kurang lebih 3-4 tahun.
“Total kehilangan dalam kurun waktu tersebut mencapai sekitar Rp58,080 triliun yang meliputi, Rp20,675 triliun dari wilayah PT Timah di Provinsi Bangka Belitung dan Rp 37,405 triliun dari wilayah diluar PT Timah,” ungkapnya.
Untuk itu, dibutuhkan tata-kelola timah agar ekspor ilegal berkurang serta rakyat menjadi terlindungi seperti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penambangan timah illegal di Provinsi Bangka Belitung.
Selain membuat tata kelola penambangan, pengolahan dan perdagangan timah yang baik, Presiden juga meminta Menteri BUMN mempelajari penugasan khusus PT Timah (Persero) Tbk untuk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya serta meningkatkan kemampuan PT Timah (Persero) Tbk untuk membentuk stok timah dalam rangka mengendalikan harga dan arahan yang terakhir, yaitu meminta kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat untuk mempelajari kemungkinan memberikan izin usaha penambangan timah oleh rakyat yang telah ada, terutama di laut dan di lokasi usaha pertambangan yang telah berakhir.
Bila melihat dari kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab termasuk penampung dari timah ilegal dari WIUP PT Timah, Tbk jelas harus mempertanggung jawabkan kerugian negara dan KPK harus tegas dalam penerapan hukum bahkan BPK menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.
Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi di tuntut jeli dalam penanganan hukum sehingga ada pertanggungjawaban untuk para cukong nakal. Dan bukan hanya para penambang saja yang bertanggung jawab sedangkan para cukong bebas dari jeratan hukum.(Tim/Red)
