Oleh : DR. AZMI POLEM, SH.,S.AG., MH
A. Pendahuluan
Diketahui Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 meletakkan baik dalam Pembukaan dan Pasal 31, negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa untuk melindungi, memajukan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Formulasi fundamental tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila satuan pemerintahan daerah disamping pusat tidak memahami, tidak mau tahu dan serta tidak melaksanakan isi kandungan materi muatan konstitusi secara konstitusional dalam UUD 1945.
Padahal secara lebih lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sangat tegas menjabarkan perintah pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat Indonesia, bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Secara das sein dalam praktek terdapat pemangku jabatan satuan pemerintahan daerah di era otonomi yang seharusnya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat di daerah sebagai kewajiban utamanya atas pemerintah konstitusi dan peraturan hukum terkait lainnya dalam negara hukum ber-Falsafah Pancasila, melainkan lebih banyak memilih abai atau mendiamkan diri bertentangan dengan hukum administrasi negara atau tidak banyak berbuat, bahkan atau tidak mencari terobosan untuk menyelenggarakan pendidikan yang merupakan hak rakyat, atau penduduk sebagai warga negara agar terpenuhi hak-hak baik dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia di bidang pendidikan maupun dalam kerangka pelayanan publik pemerintah daerah terhadap pendidikan masyarakat.