Tidak hanya itu, dalam konteks demokrasi dan implementasi kedaulatan rakyat, pasangan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih secara langsung melalui Pilkada oleh masyarakat, rakyat atau penduduk sebagai warga negara di daerah, adalah yang kemudian memimpin tampuk pimpinan pemerintah daerah dan membentuk susunan lainnya pemangku jabatan delegatif dan mandat dari pemberian rakyat, ditinjau dari sudut hukum konstitusi menurut Pasal 1 ayat ; 1, 2 dan 3 UUD 1945 secara mendasar menegaskan ; (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ; dan Ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dari itu secara tegas menentukan bahwa rakyat, penduduk, masyarakat sebagai warga negara yang berada di daerah kabupaten, kota dan provinsi yang memberi kewenangan bersifat sementara, dalam kadar terhadap urusan tertentu terbatas bersifat konstitusional dalam kerangka hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjadi pelayan utama pemenuh hak-hak masyarakat di daerah, salah satu urusan utama urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah kewajiban pemerintah daerah untuk pemenuhan hak atas pendidikan. Hak atas Pendidikan bagi masyarakat di daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memberi pemenuhannya dalam rangka mencerdaskan masyarakat di daerah sebagai elemen tak terpisah UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam ranka mewujudkan tujuan pendidikan konstitusional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jika terdapat kepala pemerintahan daerah yang abai tidak melaksanakan perintah konstitusi/hukum dan/atau bahkan lebih banyak mengutamakan partisannya sesuai dengan partai pendukungnya, yang diketahui serta banyak menjadi rahasia umum bahwa sistem kepartaian bersifat memusat, anti tesa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah bersifat otonomi berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan Peraturan Hukum mengenai otonomi daerah, maka dapat dipastikan kepala pemerintahan yang tidak melaksanakan hak atas pendidikan masyarakat di daerah sebagai warga negara dapat menghilangkan unsur legalitas atau keabsahan hukum atas jabatan yang diembannya dikemudian hari, dan/atau secara psikologi politik pula dapat menghilangkan kepercayaan publik atas kepemimpinan sebagai kepala daerah atau kepala pemerintahan daerah, dan harus dipahami dan dilaksanakan, hak atas pendidikan bagi masyarakat lebih berupa hak daripada kewajiban. Dengan demikian hak atas pendidikan masyarakat, penduduk sebagai warga negara lebih dahulu ada hak daripada kewajiban, kemudian setelah masyarakat memilih kepala daerah/wakil kepala daerah baru lahirnya kewajiban melalui pilkada sebagai salah satu bentuk kontrol sosial atau kontrak publik.