Oleh karena itu, maka kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan di daerah baik pendidikan dasar, menengah pertama maupun pendidikan menengah atas/sederajat adalah kewajiban yang dijanjikannya dalam pemaparan visi, misi dan program yang dijanjikan ketika masih calon kepala/wakil kepala daerah pada kampanye sebagai forum kontrak sosial atau kontrak dalam setiap pilkada.
C. Kesimpulan
Pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah kewajiban pemerintah daerah bersinergi dengan dewan perwakilan rakyat daerah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat sebagai warga negara, adalah kewajiban konstitusionalnya untuk taat, tunduk dan patuh melaksanakan perintah konstitusi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta peraturan hukum terkait lannya. Bahwa kewajiban pemerintah daerah harus memberi pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat sebagai warga negara di daerah adalah kewajiban yang bersumber atas hak asal usul masyarakat di daerah sebagai warga negara.
Hak atas pendidikan masyarakat lebih dahulu lahir daripada kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Bahwa, diketahui kewajiban atas pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat, yang ‘kewajiban’ itu timbul dari hak asal usul masyarakat di daerah yang bermetamorfosis melalui kontrak sosial, kontrak publik yang diperjanjikan pada kampanye dalam pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan hak rakyat masyarakat di daerah sebagai warga negara.
Bahwa dalam konteks lebih sederhana, kewajiban pelaksanaan pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat di daerah oleh pemerintah daerah, kedudukan pemerintah daerah dalam konteks tersebut adalah sebagai penerima kewajiban dari masyarakat untuk melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan bagi masyarakat di daerah, dengan demikian kewajiban pelaksana pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat di daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah bersumber dari masyarakat, rakyat atau penduduk warga negara sebagai pemilik kedaulatan.