Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Foto: Oleh : DR

Problematika tersebut memperlihatkan ke permukaan salah hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk implementasi otonomi daerah adalah hak untuk mendapat pendidikan. Hak atas pendidikan dalam implementasinya selain dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pula secara konstitusional menjadi kewajibannnya diselenggarakan pemerintahan daerah di era otonomi daerah untuk penyelenggaraannya, hak atas pendidikan menjadi isi utama rumah tangga daerah.

Baik kewajiban pemenuhannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota maupun pemenuhan hak atas pendidikan diselenggarakan oleh Satuan Pemerintahan Daerah Provinsi.

B. Pendidikan Hak Konstitusional, Hak Otonomi Masyarakat di Daerah, dan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Memberi Pemenuhan Pendidikan sangat fundamental, mendasar dan problematik secara konstitusional, untuk itu sangat perlu diketahui semua oleh masyarakat sebagai haknya, dan oleh pemerintah daerah sebagai kewajibannya disamping pemerintah pusat.

Berkenaan dengan itu perlu diingat juga bahwa hak atas pemenuhan pendidikan bagi masyarakat yang ada di setiap daerah, secara konstitusional sebagai urusan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar. Berkenaan dengan itu menjadi persoalan apakah setiap pemangku jabatan penyelenggaraan pemerintahan daerah berkaitan dengan pendidikan, termasuk skpd dan/atau dinas-dinas yang terkait lainnya, badan/lembaga atau unit terkait lainnya telah bersinergikah untuk menyukseskan perintah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk pemenuhan pendidikan disamping peraturan hukum lainnya, yang tidak lain adalah hak masyarakat penduduk/warga negara untuk mendapat pendidikan. Terkait dengan itu persoalan selanjutnya di tengah-tengah kondisi kekinian secara empiris apakah Pemerintah Daerah sebagai Pemangku Jabatan dari rakyat telah mengakomodir aspirasi dan ekspresinya hak-hak masyarakat sebagai warga negara pemilik kedaulatan, untuk memberi pelayanan dan pemenuhan setara tanpa diskriminatif atas hak-haknya atas pendidikan secara konstitusional.

Dalam konteks otonomi daerah dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pasal yang berfungsi menjabarkan secara langsung materi muatan Pasal 18 UUD 1945 di mana salah satu esensi klausualnya adalah ‘Daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan’, termasuk ke dalamnya pendidikan sebagai salah satu urusan wajib utama, meletakkan pendidikan dimaksud sebagai urusan primer, adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kalimat wajib dalam arti konstitusional adalah kewajiban fundamental mendasar yang wajib diselenggarakan oleh satuan pemerintahan, termasuk baik selain wajib diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pula menjadi kewajiban utama penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan oleh Pemangku Jabatan Satuan Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota dan pula Pemangku Jabatan Satuan Pemerintah Daerah Provinsi. Dalam hal untuk pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat pemangku jabatan pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap perintah Pasal 31 UUD 1945, perintah uu Sisdiknas sebagaimana tersebut di atas dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk memberi pemenuhan masyarakat di daerah.

Halaman:1234Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda