“Danau Poso, bentang alamnya sangat indah dan kekayaan Biodiversity yang ada di sana dan misteri terjadinya Danau Poso yang sangat menarik, saya sangat terkejut saat saya mengunjungi Pusat Survei Badan Geologi yang sedang meneliti batuan disekitar Danau Poso ternyata telah terbentuk berjuta-juta tahun usianya. Nah hal itulah yang mendorong kami untuk mengusulkan Danau Poso geopark,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Survei Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM Hermansyah mengatakan, penetapan sebuah wilayah menjadi Taman Bumi (Geopark) diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan, penetapan Warisan Geologi (Geoheritage), kedua perencanaan Geopark, ketiga penetapan status Geopark dan terakhir pengelolaan Geopark.
“Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi akan menetapkan Geoheritage yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Geopark,” ujar Hermansyah.
Ia melanjutkan, suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi Geopark apabila memenuhi kriteria sebagai berikut, telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage), memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), memiliki Pengelola Geopark dan memiliki rencana induk Geopark.
Didalam Peratuan Presiden itu dinyatakan bahwa Geopark ditetapkan berdasarkan tingkatan status yang terdiri atas Geopark Nasional dan UNESCO Global Geopark.
“Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan dari Pengelola Geopark melalui Gubernur sesuai kewenangannya,”ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menjelaskan, kepada Gubernur yang akan mengusulkan wilayahnya menjadi geopark dapat melengkapi proposal pengajuannya dengan dua dokumen, yakni dokumen administrasi yang terdiri dari surat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia, rekomendasi Gubernur, kesepakatan bersama Gubernur jika lintas Provinsi, memiliki badan pengelola, dan SK Warisan Geologi.
Ia menambahkan, Dokumen pelengkap selanjutnya adalah dokumen teknsi yang terdiri dari dokumen rencana induk geopark dan proposal usulan geopark (dossier).
“Kedua dokumen harus dilengkapi dengan data dukung terkaitnya seperti, peta Kawasan konservasi, peta Kawasan hutan lindung, konservasi laut, cagar budaya, pengelolaan hutan dan peta wilayah izin usaha pertambangan migas, dan panas bumi. Pedoman terkait tahapan dan kelengkapan pengusulan geopark nasional tersebut dijelaskan secara rinci dalam petunjuk teknis Kepala Badan Geologi No.268/2020,” tandasnya.(*)
