Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Terkait Penerimaan Uang Rp27 Miliar, 6 Orang Diperiksa Dalam Kasus BTS 4G

Kapuspenkum
Kepala Pusat Penenrangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.

Jakarta, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan atau konfrontasi terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 – 2022, Jum’at (18/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dalam keterangan tertulisnya menyebut, pemeriksaan terhadap 6 orang saksi tersebut terkait penerimaan uang sebesar USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi (MI) selaku Pengacara terdakwa Irwan Hermawan kepada Tim Jaksa Penyidik.

Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus BTS 4G tersebut yakni terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI, tersangka WP selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan dan tiga orang pengacara yaitu MI, HH dan DA.

”Ketujuh orang saksi dipanggil guna mendengar keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik,” tandas Ketut.(*)

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram