Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Saat Bertugas, Wartawan AMTV Mendapat Intimidasi dan Kekerasan dari “W”

Saat Bertugas, Wartawan AMTV Mendapat Intimidasi dan Kekerasan dari
Foto:   Bogor, Journalarta.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir

Atas peristiwa tersebut, Pimpinan Umum AMTV geram dan mengutuk tindakan “W”, karena sudah jelas Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Oleh karena itu Pimpinan Umum AMTV, Muhamad Karto Nugroho menyatakan sikap sebagai berikut:

– Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh “W” terhadap jurnalis yang sedang bertugas meliput kesenian Gambang Kromong di Desa Singabangsa.

– Mendesak “W” meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami Astara, Wartawan AMTV

– Meminta Polsek Tenjo untuk memproses Laporan Media AMTV terkait tindakan “W” yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan AMTV sendiri mengutuk keras segala segala bentuk tindak kekerasan, intimidasi wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan merupakan sebuah tindak pidana dan dalam menjalankan tugasnya jurnalis telah mendapatkan perlindungan hukum yang sudah sangat jelas terdapat dalam Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Karena jelas ancaman tersebut diucapkan langsung oleh “W”.

“Saya sudah sampaikan ke Biro Hukum AMTV, Antony Lesnussa SH dan Rahman Joko Purnomo SH, dan perihal ini merupakan ancaman serius yang dapat membahayakan Wartawan, dan kami pihak AMTV akan mengambil tindakan hukum”. Pungkasnya. (Heru MasBro/KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda