Jakarta, Journalarta.com – Jurnalis Online adalah mereka yang menyadari betapa besarnya media online untuk dimanfaatkan sebagai sarana informasi, publikasi dan komunikasi langsung atau tidak langsung dengan berbagai pihak yang ingin dijangkau melalui media online yang sangat efektif dan cepat dalam waktu hitungan menit saja.
Apapun yang ingin diinformasikan bisa dilakukan dengan cepat kepada berbagai pihak yang diinginkan, kendati alamat yang hendak dituju mungkin saja belum dimiliki, namun melalui perantara pihak lain – sangat mungkin dapat diteruskan kepada pihak yang dimaksud.
Demikian juga dengan memanfaatkan media online sebagai sarana publikasi – terutama pada masa Pemilu mulai pemilihan Calon Pasangan Presiden hingga Kepala Daerah dan anggota legislatif untuk tingkat pusat maupun pada tingkat daerah sangat memerlukan publikasi yang cukup guna sosialisasi diri maupun gagasan yang hendak ditawarkan kepada konstituen dimana yang bersangkutan harus merebut suara pemilih yang sebanyak-banyaknya guna memenangkan kompetisi yang sedang diperebutkan.
Dalam konteks ini, para pengelola media sosial yang berbasis internet sebetulnya mempunyai banyak peluang – mulai dari bentuk kontrak kerja hingga ikatan kerja yang bersifat permanen dapat dilakukan dengan berbagai pihak – secara personal atau secara instansional perikatan kerjanya.
Hanya saja etika kerja profesi sebagaimana yang selama ini menjadi pegangan insan pers atau wartawan bisalah digunakan sebagai pegangan. Karena bagaimanapun, etik profesi yang ada hanyalah etik jurnalistik yang dapat dijadikan acuan, sehingga profesional kerja pengelola media online bisa disetarakan dengan greduasinya jurnalis profesional pada umumnya.
Setidaknya dengan panduan kerja seperti itu, kualitas kerja para penekun profesi jurnalis yang berbasis internet dapat leluasa dan diterima oleh banyak pihak sebagai tekanan kerja baik dalam bentuk kontrak atau sebagai pekerja permanen untuk suatu instansi apapun bentuknya, termasuk partai politik yang selama ini terkesan dibatasi oleh sekat yang seharusnya dapat terbuka bagi warga masyarakat umum untuk memahami hingga kemudian dapat ambil bagian, mungkin saja bisa dimulai sebagai simpatisan.
Keterbukaan partai politik pun sesungguhnya merupakan bagian dari serangkaian panjang proses penyadaran politik untuk kemudian menjadi kader partai, sehingga proses kelanjutan dari pendidikan kaderisasi politik dapat berjalan normal dan sehat.
