BANGKA, JOURNALARTA.COM – Di tengah persiapan menghadapi Pemilu 2024, Kabupaten Bangka terguncang dengan skandal proyek pengadaan seragam baru untuk anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bernilai miliaran rupiah.
Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan Pemilu malah menjadi polemik yang memicu kecurigaan akan pelanggaran aturan dan praktik korupsi, Selasa (13/2/2024).
Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan seragam Linmas ini.
Berdasarkan laporan, seragam yang telah dibagikan kepada anggota Linmas tidak hanya tidak sesuai dengan ukuran atau spesifikasi yang seharusnya, tetapi juga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana – Prasarana bagi satuan tugas Perlindungan Masyarakat.
Salah satu penyimpangan yang mencolok adalah terkait dengan warna seragam. Permendagri dengan tegas menetapkan bahwa seragam Linmas seharusnya berwarna abu-abu, namun yang diberikan justru berwarna hijau muda, mirip dengan seragam lama anggota Hansip.
Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, pengadaan seragam ini juga diduga tidak melalui proses tender atau lelang secara terbuka, melainkan menggunakan metode pelaksanaan proyek secara E-Purchasing.
Menyusul temuan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bangka, Toni Miharza, dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan terkait dugaan pelanggaran aturan dan praktik korupsi dalam proyek ini.
Meskipun mengakui adanya keluhan dari sejumlah anggota Linmas terkait ukuran seragam yang tidak sesuai, Toni memberikan alasan bahwa ukuran tubuh anggota Linmas tersebut dianggap terlalu besar sehingga standar ukuran yang telah disediakan tidak cukup. Solusi yang diberikan adalah dengan menambahkan bahan pada seragam yang telah dibagikan.
Selain itu, proses pengadaan seragam ini juga diduga tidak melalui proses tender yang sesuai, dengan dilakukan penunjukan langsung kepada satu perusahaan jasa kontraktor.
Metode pembelian yang dilakukan melalui E-Catalog lokal menimbulkan kecurigaan akan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan proyek ini.