Meskipun Toni percaya bahwa proyek ini tidak akan menuai masalah hukum karena telah berkoordinasi dengan pihak institusi kejaksaan dan kepolisian di daerah, upaya konfirmasi ke institusi aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Bangka dan Polres Bangka masih terus dilakukan oleh tim investigasi KBO Babel untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dalam proyek ini.
Penyelidikan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa proyek ini diduga sarat dengan indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pengadaan seragam Linmas senilai miliaran rupiah yang dilakukan tanpa melalui proses tender atau lelang terbuka menjadi salah satu indikasi kuat dari adanya praktik KKN dalam proyek ini.
Metode pelaksanaan proyek yang dilakukan secara E-Purchasing juga menimbulkan kecurigaan akan adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran.
Meskipun Toni memberikan alasan bahwa proyek ini tidak akan menuai masalah hukum karena telah berkoordinasi dengan pihak institusi kejaksaan dan kepolisian di daerah, upaya konfirmasi ke institusi aparat penegak hukum di daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Bangka dan Polres Bangka masih terus dilakukan oleh tim investigasi KBO Babel untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dalam proyek ini.
Dengan adanya perubahan paradigma dalam pengadaan seragam Satlinmas di Indonesia yang telah disosialisasikan oleh pihak pemerintah pusat, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Skandal proyek pengadaan seragam Linmas di Kabupaten Bangka menjadi bukti nyata akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah guna mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan anggaran yang merugikan masyarakat serta menciptakan tata kelola yang baik dalam pemerintahan daerah.
Publik Bangka Belitung meminta kepada pihak instansi terkait seperti Tipikor Polres Bangka atau Kejari Bangka turun melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pengadaan seragam linmas diduga berbau praktek KKN yang terkesan pengadaan seragam tersebut tetap dilaksanakan dengan mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2023 tentang SaSerarana – Prasarana bagi Satuan Perlindungan Masyarakat ( KBO Babel/tim )