JOURNALARTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Namun, dalam proses penyidikan, tim Jampidsus menemukan indikasi pembiaran terhadap praktik penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Pembiaran ini diduga melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum, Selasa (27/2/2024).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengungkapkan praktik tambang timah ilegal ini dibiarkan terjadi dalam skala yang cukup besar.
Hal ini muncul karena pembiaran dari pihak yang seharusnya mengawasi praktik tambang ilegal ini telah dilakukan sejak lama. Meskipun upaya hukum telah dilakukan, namun hanya dalam skala kecil.
Pembiaran praktik tambang timah ilegal ini menjadi sorotan karena melibatkan backing yang menjadi pemberi jaminan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Kuntadi juga menyatakan bahwa kasus ini merupakan yang terbesar yang pernah ditemukan oleh tim penyidik Kejagung.
Langkah penindakan skala besar yang dilakukan Kejaksaan Agung RI terhadap kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan.
Upaya ini merupakan upaya serius untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Selain menindaklanjuti kasus ini secara hukum, Kejagung juga akan mendalami aspek pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak kementerian terkait.
Jika ditemukan alat bukti yang kuat, tidak akan ada keraguan untuk meminta pertanggungjawaban hukum bagi oknum di kementerian yang terlibat.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan 12 tersangka dalam perkara pokok dan satu tersangka obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dari kasus ini juga terungkap bahwa empat smelter yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, ternyata tidak beroperasi.
Meski demikian, satu di antaranya, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), masih melaporkan hasil produksi hingga triwulan II tahun 2023.
