Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Empat smelter di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebut tidak beroperasi. Keempat smelter itu antara lain CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan PT Sariwiguna Bina Sentosa.
Dinas Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), menyebutkan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) masih melaporkan hasil produksi di triwulan II tahun 2023 kemarin.
Laporan itu dibuat melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), yang dilaporkan pihak perusahaan pertriwulan dalam satu tahun.
“Kalau kita lihat dari aplikasi SIINAS mereka masih produksi hingga triwulan II kemarin, tapi untuk 2024 ini belum bisa diketahui karena bulan Juni nanti baru bisa kita lihat hasil produksinya,” kata Tri Mardani, Subdkoordinator sarana dan prasarana Industri mewakili Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang Andika Saputra, seperti dilansir Bangkapos.com, Senin (26/02/2024).
“Secara perizinan PT SIP izinnya lengkap semua, jadi kami akui mereka ini beroperasi ada dasarnya yaitu izin karena kalau tidak ada izin tidak berani pasti beroperasi,” sambungnya.
Ditegaskan Tri, untuk semua izin di PT SIP masih berlaku sehingga perusahaan masih bisa beroperasi atau memproduksi sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan dan tetap dalam pengawasan dari Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang.
“Sampai saat ini izinnya masih berlaku terutama sampai tahun 2023 kemarin sesuai dengan laporan mereka, tapi tahun 2024 ini kita belum tahu karena laporan dari mereka belum ada,” tegas Tri.
Dari empat smelter yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022, Tri menyebut hanya PT SIP di bawah naungan pihaknya.
“Kalau PT SBS, TIN dan VIP itu ada di Provinsi naungannya tapi meskipun ada dibawah naungan Provinsi kami dari Kota tetap melakukan pengawasan dan memonitoring karena berada di wilayah Kota Pangkalpinang,” tambahnya.
Dengan temuan ini, Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
Diharapkan, upaya ini dapat membawa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. (KBO Babel)
