Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Pembiaran Tambang Timah Ilegal, Kejagung Lakukan Penindakan Skala Besar

Pembiaran Tambang Timah Ilegal, Kejagung Lakukan Penindakan Skala Besar
Foto: JOURNALARTA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengungkap kasus dugaan…

Menurut Kuntadi, pembiaran praktik tambang timah ilegal ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang yang seharusnya mengawasi dan hal itu telah dilakukan sejak lama. Upaya hukum sudah beberapa kali dilakukan aparat penegak hukum (APH) namun hanya skala kecil.

“Dari kasus ini, kita akan mendalami dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apakah ada pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian,” ujar Kuntadi.

“Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK,” tambahnya.

Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di kementerian dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

“Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya,” kata Kuntadi.

Berdasarkan konferensi pers di Kejagung pada Senin (19/2/24), Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan 12 tersangka dalam perkara pokok dan satu tersangka obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dua diantaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018. Pihak swasta yang diduga terlibat adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda