Direktur Utama PT Timah, Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Utama PT Timah, tbk periode 2017-2018, Emil Ermindra, tercatat sebagai tersangka.
Dalam lingkup perusahaan smelter, Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa) dan MB Gunawan (Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa) turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pada tingkat manajerial, Hasan Tjhie (Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa) dan Robert Indarto (Dirut CV Sariwiguna Sentosa) juga terjerat dalam skandal ini.
Skandal ini semakin kompleks dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Tamron alias Aon (Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM), Achmad Albani (Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM), Kwang Yung als Buyung, Toni Tamsil als Akhi (kakaknya Aon), dan Suparta serta Reza Ardiansyah dari PT RBT.
Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, Kejagung berharap dapat mengungkap seluruh alur korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah ini.
Masyarakat dan pelaku industri menantikan keputusan hukum yang adil dan transparan, serta upaya pencegahan korupsi yang lebih ketat dalam industri pertambangan dan tata niaga komoditas di masa mendatang.
Skandal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika bisnis, guna mewujudkan industri yang bersih dan berkeadilan. (Penulis : Juli, Editor : Revan)
