Rahmat menjelaskan lantas kenapa TPS tidak bisa dijadikan patokan dan dinyatakannya tidak relevan. Ia menafsirkan pada realitas yang kerap terjadi, misalnya A adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang keberadaan rumahnya dekat TPS 01, akan tetapi si A malah terdaftar di TPS 06 untuk menyalurkan hak pilihannya meski di dalam satu kelurahan.
“Logikanya begini, banyak atau ada orang atau pemilih yang keberadaan TPS nya berada di dekat rumahnya, tapi banyak juga DPT itu menyalurkan hak suaranya di TPS yang jauh dari rumahnya. Ini belum tentu ia terdaftar di TPS yang berada di dekat rumahnya meski dalam satu kelurahan,” terang Rahmat.
Dalamnya kajiannya itu, maka ia menilai tak relevan apabila TPS dijadikan sebuah patokan karena demikian.
“Jadi jika menggunakan TPS tidak bisa dijadikan patokan. Ini banyak kejadiannya. Makanya tidak bisa dijadikan patokan, persebaran suaranya tidak mendukung. Itu menurut logikanya,” ujar Rahmat saat ditanya soal kenapa sebarannya bukan dilihat per TPS.
Di bagian BAB IX atau ketentuan penutup PKPU 6/2024 itu, menyatakan juga bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 85) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
