Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Berbicara PKPU Tentang Penetapan Calon Terpilih Meraih Suara Sama, Begini Tanggapan Akademisi UBB

PKPU
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rahmat Robuwan, SH, MH.

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Penetapan calon terpilih pada Pemilu 2024 kini tinggal menghitung hari pasca pelaksanaan pemungutan suara usai dilakukan pada 14 Februari lalu. Demikian pula tata cara penetapan calon terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) inipun telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di suatu Dapil (Daerah Pemilihan) ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Lantas, bagaimana ketentuan jika ada calon terpilih memperoleh suara sah yang sama dalam Pileg 2024?

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rahmat Robuwan, SH, MH memberikan tanggapannya soal penetapan calon terpilih pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024, tepatnya pada ketentuan di Pasal 29. Begitu pula dijabarkan soal kajiannya terkait tingkatkan sebaran wilayah yang termaktub dalam ayat (1) tentang persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang pada PKPU di Pasal 29.

Sebagaimana dimaksud pada PKPU Nomor 6 Pasal 29, disebutkan ayat (1) dalam hal terdapat dua orang atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih.

Rahmat dalam kajiannya soal perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang pada ayat satu (1), bahwa frase itu berlaku mutatis mutandis. Mengacu pada ketentuan itu, lanjut dia, maka berlaku pada tingkatan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dosen UBB ini pun membenarkan, perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang untuk DPR RI yang dimaksud dilihat pada sebaran pada Kabupaten/Kota yang persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Kemudian dilanjutkan pada tingkat DPRD provinsi yang jenjang sebarannya dilihat per kecamatan, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan kelurahan atau desa yang persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. .

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda