Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dugaan Penggelapan Pasir Timah, Rumah Penasehat Dirut PT Timah Digerebek Dalam Operasi Gabungan

Dugaan Penggelapan Pasir Timah, Rumah Penasehat Dirut PT Timah Digerebek Dalam
Foto: BELITUNG, JOURNALARTA.COM - Kegelapan menyelimuti kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa malam (19 Maret 2024)…

Albert diketahui sebagai bagian dari operasional, sementara Indra mengaku sebagai pemilik Surat Persetujuan Kerja (SPK) atas nama CV Elhana Mulia. Kehadiran mereka dikediaman Edi Kodri pada saat penggerebekan menambah kompleksitas kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, SIK, MH bersama timnya telah melakukan tindakan yang cepat dan tegas dalam mengungkap kasus ini.

Keterlibatan unit Krimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, unit Tipidter Polres Belitung, serta personel dari Yon B Por Satuan Brimob menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap skala sebenarnya dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Edi Kodri dan pihak terkait lainnya.

Keterlibatan seorang penasehat Direktur Utama PT Timah dalam aktivitas ilegal ini menjadi pukulan bagi perusahaan tambang terkemuka di Indonesia. Masyarakat pun diharapkan untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Pada pukul 21.15 WIB, kegiatan penyitaan di tempat kejadian selesai dilakukan, namun perjalanan kebenaran dalam kasus ini masih panjang.

Kasus penggelapan timah yang melibatkan seorang penasehat PT Timah Tbk ini memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak. Pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas bisnis. Masyarakat juga diharapkan untuk turut berperan aktif dalam melawan praktik-praktik ilegal yang merugikan bangsa dan negara.

Dalam perjalanan ini, penyelidikan dan penegakan hukum yang adil dan tegas adalah kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa dimasa depan.

Demi keadilan dan keberlanjutan, pihak berwenang harus terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar hukum, tanpa pandang bulu atau kepentingan pribadi. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda