Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dugaan Penggelapan Pasir Timah, Rumah Penasehat Dirut PT Timah Digerebek Dalam Operasi Gabungan

Dugaan Penggelapan Pasir Timah, Rumah Penasehat Dirut PT Timah Digerebek Dalam
Foto: BELITUNG, JOURNALARTA.COM - Kegelapan menyelimuti kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa malam (19 Maret 2024)…

BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Kegelapan menyelimuti kota Tanjungpandan Kabupaten Belitung Propinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa malam (19 Maret 2024) ketika operasi gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, SIK, MH mengungkap sebuah kasus yang menggemparkan. Dugaan penggelapan timah yang melibatkan seorang Penasehat/Advisor Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Edi Kodri alias Buyung telah terungkap.

Sejak lama, Edi Kodri telah menjadi sosok yang sering kali mendapat sorotan publik atas perannya sebagai Advisor atau penasehat Dirut PT Timah Tbk. Namun kegiatan tersembunyi yang dilakukannya akhirnya terbongkar ketika Tim gabungan dari Polres Belitung, Krimsus dan Resmob Polda Babel menggerebek kediamannya.

Peralatan penggorengan pasir timah ilegal ditemukan di kediaman Edi Kodri menambah bukti bahwa aktivitas ilegal telah dilakukan dirumahnya yang terletak di Jalan Mualim II Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 319 kilogram pasir timah berhasil disita oleh tim gabungan. Selain itu pasir ampas timah, sebuah timbangan dengan ukuran 100 kilogram dan tiga drum pemanggang pasir timah juga berhasil ditemukan.

Bahkan, sebuah mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BN 8779 WX turut diamankan sebagai barang bukti. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Belitung sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Advisor Direktur Utama PT Timah Ditangkap

Penemuan ini menjadi bukti dugaan pelanggaran hukum yang serius terutama dalam konteks Undang-Undang Minerba tahun 2020.

Dugaan tindak pidana yang tertera dalam Pasal 161 Undang-Undang tersebut menyoroti aktivitas menampung, memanfaatkan serta melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral, dan/atau batubara tanpa izin resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Edi Kodri diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan timah melalui PT Rebinmas Jaya dalam IUP OP PT Timah. Namun hasil tambangnya tidak diserahkan kepada PT Timah, melainkan digelapkan untuk keuntungan pribadi.

Keberadaan pasir timah sebanyak itu dikediamannya menjadi bukti nyata dari dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut dua individu lainnya juga diamankan oleh tim gabungan yakni Albert alias Aloi dan Indra alias Anyin yang merupakan pekerja tambang turut digelandang ke Mapolres Belitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda