*Borong Jabatan*
Mantan Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yang juga seorang akademisi, Antonius Uston angkat bicara. Tokoh asal Belitung ini menyoroti kapasitas dan batasan kewenangan jabatan Pj Gubernur yang dinilainya sudah berada di luar jalur.
“Seorang Pj tidak berwenang membuat kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis. Tugasnya lebih difokuskan mengisi kekosongan dalam hal menjalankan roda pemerintahan di daerah,” ujar Antonius.
Menurut Antonius, setiap keputusan strategis yang diambil oleh seorang Pj Gubernur haruslah melalui keputusan bersama lembaga DPRD dan mendapat persetujuan Mendagri.
“Pertanyaannya apakah pergantian jabatan Komisaris BSB masuk dalam ranah kebijakan strategis pemerintah daerah atau hanya bersifat rutinitas perbankan secara berkala melalui RUPS? Kalau ini kebijakan strategis, maka Pj Gubernur telah melampaui kewenangannya, dan tugas DPRD Provinsi menyikapinya melalui RDP yang diteruskan ke Mendagri,” paparnya.
Dalam Kesempatan tersebut Antonius juga menyoroti sikap M. Haris yang diusulkan sebagai Komisaris BSB.
“Yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pj Bupati Bangka dengan jabatan rangkap eselon 2a-nya sebagai Kepala Bakuda Provinsi. Lalu diusulkan juga mengisi jabatan baru Komisaris BSB, semuanya mau diborong sampai memegang tiga jabatan strategis sekaligus seperti tidak ada lagi pejabat lain di Babel yang berkompeten,” sesal Antonius.
Antonius menyarankan agar M. Haris sebaiknya fokus menyelesaikan kewajibannya sebagai Pj Bupati dan Kepala Bakuda, dan menolak jabatan Komisaris BSB.
“Kalau dia paham etika harusnya begitu, fokus saja dengan tugas sebagai Pj Bupati dan Kepala Bakuda,” pungkasnya. (*)