PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNN Prov. Babel) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan dari tindak pidana narkotika. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri oleh berbagai pejabat serta instansi terkait, Selasa (23/7/2024).
Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari operasi penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka I di Simpang Belinyu, Kabupaten Bangka, pada dini hari tanggal 19 Juni 2024. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 482.91 gram dan 45 butir pil ekstasi. Tersangka menggunakan modus dengan menyembunyikan barang bukti di dalam filter udara motor yang dikendarainya.
BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan informasi bahwa tersangka I merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) bagian bawah, khususnya di perbatasan Lampung. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual di sekitar Kabupaten Bangka, mengingat tersangka bekerja di Riau Silip.
Tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.
Selain itu, tersangka juga dikenakan subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti ini tertuang dalam Pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN, sebagai institusi utama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
