Rabu, 19 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Terungkap: Tiga Truk Fuso Diduga Menuju Smelter MGR

Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Terungkap
Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Terungkap

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com –  Kasus penyelundupan pasir timah ilegal kembali mencuat di Propinsi Bangka Belitung. Puluhan ton pasir timah ilegal yang dimuat oleh tiga truk Fuso dari Kabupaten Belitung disinyalir disuplai ke PT Mitra Graha Raya (MGR) di Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kasus ini menambah daftar panjang masalah penambangan ilegal yang terus merongrong sektor pertambangan di Bangka Belitung.

Kejadian ini diketahui terjadi pada Minggu (1/9/24) petang sekitar pukul 17.00 WIB, ketika tiga truk Fuso yang diduga mengangkut pasir timah ilegal tiba di pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Setelah tiba, truk-truk tersebut langsung bergerak menuju Sungailiat melintasi jalan utama di kawasan Pemkab Bangka dengan tujuan akhir yang diduga adalah smelter PT Mitra Graha Raya (MGR).

Ketiga sopir truk yang diidentifikasi membawa muatan ini diketahui berinisial SK, SM, dan SH. Meski demikian, informasi mengenai tujuan pasti muatan ini masih belum dapat dipastikan secara langsung.

Salah satu narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengungkapkan bahwa muatan tersebut berisi pasir timah. Namun, narasumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti ke smelter mana pasir timah itu akan diantarkan.

“Isinya pasir timah, tapi nggak tau ke smelter mana itu diantar,” ujar narasumber tersebut.

“Tapi informasi yang saya dapat, itu ke smelter MGR. Coba kalian buntutin,” lanjutnya kepada awak media, memberikan petunjuk terkait dugaan tujuan akhir dari pengiriman ilegal ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat setiap perusahaan yang mengambil barang di luar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan undang-undang tersebut, kegiatan penambangan ilegal termasuk pengangkutan dan pengolahan tanpa izin yang sah, diatur dalam Pasal 35. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.

Penambangan ilegal merupakan aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah dan sering kali mengabaikan prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair