Rumah Warisan Dijual Secara Ilegal
Ketika mendatangi Kantor Desa Terak untuk melaporkan kehilangan barang, mereka malah mendapatkan kabar yang lebih mengejutkan. Rumah tersebut ternyata sudah dijual oleh pamannya kepada seorang pembeli yang bernama Jimny seharga Rp80 juta.
Transaksi tersebut dinyatakan sah oleh pihak desa, karena ada surat kuasa yang telah ditandatangani.
“Saya tidak bisa percaya. Rumah kami dijual tanpa sepengetahuan kami. Kami bahkan tidak pernah melihat uang hasil penjualan itu,” ungkap Sherli dengan nada penuh amarah.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan, ketiga anak yatim tersebut segera melaporkan kejadian ini ke Ombudsman Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah pada 19 April 2024, sedangkan jawaban laporan pengaduan nomor : B/26/V/RES.1.8/2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024 hanya sekali saja mereka terima. Sayangnya laporan yang mereka ajukan seakan hanya berakhir di meja tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
Mandeknya Proses Hukum
Sherli menyampaikan bahwa pihak desa menolak untuk mencabut surat tanah yang sudah diterbitkan atas nama Jimny, dengan alasan adanya surat kuasa yang sah dan bukti pembayaran.
“Setiap kali kami menghubungi Polres Bangka Tengah, mereka selalu mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses. Tapi, sampai sekarang, tidak ada kemajuan apa pun,” ungkap Sherli dengan kecewa.
Ia juga menyatakan bahwa Ombudsman, yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat dengan pelayanan publik, tidak memberikan perkembangan apapun dalam kasus ini.
“Mungkin karena kami anak yatim, jadi dianggap tidak penting,” ujarnya getir.
Kuasa Hukum: Proses Laporan Tidak Sah
Sementara itu, Andi Surya Teja selaku kuasa hukum yang mendampingi Ade dan saudaranya, menjelaskan bahwa ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Ia menyatakan bahwa laporan yang dibuat di Polres Bangka Tengah tidak sah, karena tidak memiliki nomor registrasi dan model laporan yang jelas.
“Sudah lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat, tapi tidak ada perkembangan. Laporan itu tidak memiliki nomor registrasi, padahal seharusnya ada. Polisi juga tidak melakukan penyitaan barang-barang yang dicuri atau menyelidiki siapa pelakunya,” terangnya.
