Kepala BPHN juga menekankan bahwa perundungan merusak suasana yang seharusnya mendukung perkembangan intelektual dan sosial. Oleh karena itu, sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang menolak segala bentuk perundungan.
Dalam konteks ini, hadirnya Organisasi Bantuan Hukum merupakan langkah konkret pemerintah untuk melindungi hak konstitusional setiap orang. Setiap individu berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, Rektor Universitas Pertiba, Dr. Suhadi dalam kesempatan tersebut menyoroti tragedi yang terjadi akibat perundungan, termasuk kasus bunuh diri yang dialami beberapa mahasiswa.
“Kita harus memastikan bahwa generasi mendatang menjadi tulang punggung bangsa yang memiliki integritas. Kita tidak boleh mengabaikan asas kepatutan dalam kehidupan intelektual,” ujarnya.
Suhadi juga mengingatkan mahasiswa tentang pentingnya menjaga pikiran, lisan, tangan, dan langkah.
Empat hal ini diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam berinteraksi dengan orang lain, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastutimenjelaskan secara mendalam mengenai perundungan.
Materi yang disampaikan mencakup pengertian perundungan, dampak negatifnya, peran institusi pendidikan dalam menangani perundungan, serta tindakan hukum yang dapat diambil terhadap pelaku perundungan.
“Kita perlu membangun kesadaran hukum di kalangan mahasiswa agar mereka dapat mengenali dan mencegah perilaku perundungan. Lingkungan kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua orang,” tegas Sudihastuti.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Pertiba, termasuk Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Sains dan Informatika.
Selain di Universitas Pertiba, penyuluhan hukum serentak juga digelar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
Dalam penutupan, Harun Sulianto mengingatkan bahwa perundungan bukan hanya masalah individu, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan mahasiswa. Dengan demikian, kita dapat mencegah perundungan dan menciptakan budaya yang saling menghargai di dalam kampus,” katanya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bukan hanya sekadar acara formal, tetapi menjadi bagian dari gerakan kolektif untuk mengakhiri perundungan di dunia pendidikan.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang lebih baik, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dan mampu berkontribusi positif terhadap masyarakat. (*/KBO Babel)
