SULSEL, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tersangka baru berinisial AH selaku Kepala Bagian Komersial 2 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2019-2020, pada Rabu (30/10/2024). Satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih mutiara milik AH turut disita berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Dengan penetapan AH sebagai tersangka, kasus korupsi yang diperkiraan merugikan negara sekitar Rp20 miliar telah menjerat 7 orang tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan sebanyak empat kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Kemudian penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan melakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka hingga bisa menghadirkan AH untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik menggelar ekspose daring dengan Kepala Kejati Sulsel dan berkesimpulan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. Penyidik juga memutuskan membawa tersangka dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH,” ujar Soertarmi dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/10/2024).
Modus Operandi Tersangka AH
Dalam menjalankan modus operandinya, Soetarmi mengatakan tersangka AH bekerjasama dengan 3 orang rekannya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa masing-masing berinisial ATL, TY, IM. Tersangka juga bekerjasama dengan komisaris PT Cahaya Sakti berinisial RI yang saat ini masih berstatus saksi. Bersama empat orang rekannya itu, AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk empat pekerjaan proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan.
“Namun anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL dan juga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo,” jelasnya.
