Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Isu Intoleransi di Kota Pangkalpinang : Oknum yang Menyebarkan Patut Dijadikan Tersangka Utama

Isu Intoleransi di Kota Pangkalpinang
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Baru-baru ini, Forum Kerukunan Pangkalpinang melaporkan oknum relawan kotak kosong berinisial SW ke SPKT Polresta…

“Baleho tersebut dirusak dengan cara dicoret pada bagian wajahnya. Saat itu, Monica menyatakan tidak mempermasalahkan aksi tersebut. Mengapa kali ini mereka bersikap reaktif dengan melaporkan ini ke Kepolisian? Ini tanda tanya besar, apakah ini bentuk kepanikan karena dukungan terhadap kotak kosong terus membesar,” sindir Natsir.

Menurut Natsir, situasi ini mencerminkan ketidakstabilan di tengah persaingan pilkada. Ia mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketenangan dan fokus pada substansi kampanye, bukan fitnah dan provokasi.

“Di tengah dinamika politik ini, kita harus mengedepankan dialog konstruktif. Menghadapi isu intoleransi, semua elemen masyarakat perlu bersatu untuk menciptakan suasana damai dan saling menghormati,” ujarnya.

Natsir menekankan pentingnya peran media dan publik dalam menyebarkan informasi akurat.

“Media harus bertanggung jawab dalam memberitakan fakta, bukan sekadar rumor yang dapat memicu konflik. Kita semua bertanggung jawab untuk menciptakan suasana kondusif,” tegasnya.

Dia berharap langkah-langkah hukum yang diambil dapat membuat masyarakat Kota Pangkalpinang lebih kritis terhadap informasi yang beredar.

“Mari kita wujudkan Pemilu yang bersih, berintegritas, serta bebas dari intoleransi dan provokasi,” ajak Guru Natsir.

Sementara itu, Mantan anggota DPRD Provinsi Babel, Sarpin yang terlibat aktif di relawan kotak kosong juga memberikan komentar.

“Di rumah aspirasi kotak kosong berhimpun berbagai suku dan agama yang telah terjalin hubungan harmonis. Oknum yang menyebarkan screenshot di grup WhatsApp kotak kosong memiliki niat jahat untuk memecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama dan patut dijadikan tersangka utama,” ujarnya.

Sarpin menegaskan bahwa perbuatan menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dilarang dalam Pasal 28 Ayat (2) UU 1/2024.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warga kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, distabilitas mental, atau distabilitas fisik,” jelasnya.

“Pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar,” imbuhnya.(*)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda