Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, Ketua Bawaslu Babel dan Bangka Tengah Dilaporkan ke DKPP

Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, Ketua Bawaslu Babel dan Bangka Tengah
Foto: BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) Em Osykar dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka…

BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) Em Osykar dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) Marhaendra Yuliansyah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Marshal Imar Pratama, seorang akademisi yang juga merupakan perwakilan dari Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia.

Marshal menyebut kedua terlapor melakukan sejumlah tindakan yang dinilai menciderai kepercayaan publik terhadap Bawaslu, termasuk provokasi melalui pemberitaan di media, intimidasi terhadap kegiatan sosial, dan dugaan pertemuan tidak etis dengan pengurus partai politik di tengah masa kampanye.

DKPP
Tanda Terima Dokumen Pengaduan/dan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

 

 

Latar Belakang Laporan

Kasus ini bermula dari kegiatan sosial pemulangan anak yatim dan penggalangan dana di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada 22 September 2024.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga anak yatim yang kehilangan tempat tinggal akibat sengketa keluarga.

Namun, keesokan harinya, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah memanggil Kepala Desa Terak untuk dimintai keterangan terkait dugaan politisasi dalam kegiatan tersebut.

Pemeriksaan itu diikuti dengan pemberitaan di media online Catatan Merah, yang menyebut kegiatan sosial tersebut terkait dengan kampanye politik.

“Kegiatan ini murni aksi kemanusiaan tanpa unsur politis. Tuduhan yang disampaikan Bawaslu telah mencederai niat tulus masyarakat dan merugikan semua pihak yang terlibat,” ujar Marshal dalam laporannya.

 

Dugaan Pelanggaran Etik

Marshal mengungkapkan, publikasi berita oleh Ketua Bawaslu Babel dan Ketua Bawaslu Bangka Tengah dinilai sebagai bentuk provokasi dan intimidasi.

“Keterangan pers mereka memuat narasi yang menyesatkan, sehingga menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat dan pihak-pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Marshal juga menyoroti adanya pertemuan antara Ketua Bawaslu Babel dengan pengurus partai politik di sebuah kafe di Pangkalpinang pada 24 September 2024, serta insiden penjemputan pengurus partai di Bandara Depati Amir pada Desember 2023.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda