Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang seharusnya netral.
“Pertemuan ini sangat mencurigakan, terutama karena dilakukan di masa kampanye. Kami menduga ada motif politik di balik tindakan tersebut,” ujar Marshal.
Saksi dan Bukti
Laporan ini didukung oleh empat saksi, termasuk wartawan, karyawan swasta, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan sosial.
Marshal juga melampirkan sejumlah bukti, seperti dokumen berita acara pemeriksaan Kepala Desa Terak, rekaman publikasi di media, dan foto-foto yang menunjukkan dugaan pelanggaran etik.
“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kegiatan sosial tidak berdasar dan lebih mengarah pada kampanye hitam yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu,” tegas Marshal.
Tuntutan Pelapor
Dalam laporannya, Marshal meminta DKPP untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap kedua terlapor. Ia menilai tindakan mereka tidak hanya mencoreng nama baik Bawaslu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Kami berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang adil demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tutup Marshal.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung. DKPP diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Em Osykar dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah terkait dengan laporan mereka ke DKPP belum memberikan tanggapan. (*/KBO Babel)
