Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Oknum TNI Beking Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Dituding Lemah Bertindak

Oknum TNI Beking Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Polisi Dituding Lemah
Foto: BANGKA TENGAH, JOURNALARTA.COM - Aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi hanya dua meter dari jalan raya di Desa Teru, Kabupaten Bangka Tengah terus…

BANGKA TENGAH, JOURNALARTA.COM – Aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi hanya dua meter dari jalan raya di Desa Teru, Kabupaten Bangka Tengah terus menuai keluhan warga. Dengan menggunakan alat berat berwarna oranye merek Hitachi, tambang ini diduga sengaja ditutupi plastik hitam agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.

Pantauan jejaring media ini di lokasi pada Rabu (8/1/2025) menunjukkan tambang tersebut sangat dekat dengan tiang listrik dan jalan raya sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan infrastruktur publik.

Salah satu warga, Yanto menilai keberadaan tambang ini sangat membahayakan pengguna jalan dan meminta Kapolres Bangka Tengah segera mengambil tindakan.

“Pinggir jalan saja sudah ditambang, tolong Pak Kapolres jangan tebang pilih. Jangan sampai menunggu jalan atau tiang listrik roboh baru bertindak,” ujar Yanto.

Yanto juga menyebut bahwa tambang ini diduga dilindungi oleh oknum aparat berseragam, sehingga warga merasa sulit menuntut penindakan.

“Kalau rakyat kecil yang menambang, langsung ditindak. Kalau tambang besar seperti ini, malah terkesan dibiarkan,” tambahnya.

Kapolres Lempar Tanggung Jawab, Dugaan Oknum TNI Terlibat

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya meminta wartawan untuk mengoordinasikan tindak lanjutnya dengan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom).

“Silakan koordinasi tindak lanjutnya ke pihak Denpom terkait,” tulis AKBP Pradana melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, anggota TNI dilarang terlibat dalam kegiatan komersial atau bisnis yang bertentangan dengan tugas dan fungsi mereka sebagai penjaga keamanan negara.

Jika terbukti terlibat, oknum TNI yang melindungi tambang ilegal dapat dijerat Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang yang dapat dikenakan hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 55 KUHP juga memungkinkan pemilik tambang dan pihak-pihak yang terlibat untuk turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Regulasi yang Dilanggar dan Lemahnya Penegakan Hukum

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda